Suara Denpasar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar kembali menggelar sidang terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, warga negara asing (WNA) asal Suriah, yang dituduh melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia pada Selasa, (7/8/2023) malam.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Akhyudi dan dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti dan Catur Rianita Dharmawathi itu, Nizar dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak bersalah.
"Saya berharap, hakim akan memaafkan saya atas apa pun yang terlihat. Kami telah menyajikan argumen dan pembelaan yang kuat dan semuanya tergantung pada keputusan hakim saat ini."
"Saya tidak akan menyerah karena saya memiliki keyakinan yang sangat kuat, dan saya berharap hakim dapat memutus bahwa saya tidak bersalah atas tuduhan ini," ucap Nizar.
Menurut Nizar dia hanya menjadi korban dari segelintir oknum yang memanfaatkannya untuk membuat KTP ilegal dengan nama Agung Nizar Santoso.
Pada sidang sebelumnya, pembelaan Nizar yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah ditolak pada agenda Replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 27 Juli 2023.
Tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa pembelaannya hanya untuk menghindari tanggung jawab ditolak mentah-mentah oleh Nizar.
"Motif saya bukan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa orang yang tidak bersalah seperti saya tidak menanggung beban kejahatan yang tidak saya lakukan," tegas Nizar.
Sidang putusan terhadap Nizar dijadwalkan akan kembali di gelar pada Rabu, (9/8/2023) esok.
Untuk itu dia berharap kepada hakim agar membebaskannya dan memungkinkannya untuk pulang ke negaranya untuk mengembalikan kehidupannya yang telah terganggu akibat terseret dalam kasus pembuatan KTP secara ilegal.
"Saya ingin kembali ke masa lalu untuk mendapatkan hidup saya kembali. Ini adalah hukuman yang cukup besar. Saya telah menantikan pembebasan saya selama enam bulan, tetapi saya tidak tahu, izinkan saya pulang," harapannya usai sidang.
Kuasa hukum Nizar, Ni Putu Eka Yuliarsi, SH, MH, dan Haryadi, SH, mengatakan kliennya itu tidak bersalah. Dia hanya korban dalam kasus tersebut.
"Setelah mencermati berbagai dokumen dan menemukan indikasi bahwa perkara Nizar dipaksakan maju ke persidangan, padahal sebenarnya dia hanya menjadi korban dari kasus pemalsuan dokumen tanpa ada niat jahat dari dirinya sebagai WNA untuk melakukan tindakan ilegal," ujar Ni Putu Eka.
Menurut Ni Putu Eka, banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini, dan Nizar hanyalah ingin membuat rekening tabungan, namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengarahkan dan menyebabkan kasus pemalsuan KTP ini terjadi.
Tim penasihat hukum Nizar berharap ada keputusan yang adil sehingga klien mereka bisa dibebaskan dan kembali ke negaranya sebagai turis, seperti posisinya saat datang ke Indonesia. (*/Ana AP)