Mengupas Kasus Pemalsuan KTP WN Suriah, Mohammad Nizar: Saya Tidak Bersalah

Suara Denpasar

Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:50 WIB
Mengupas Kasus Pemalsuan KTP WN Suriah, Mohammad Nizar: Saya Tidak Bersalah
Suasana persidangan Mohammad Nizar Zghaib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar kembali menggelar sidang terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, warga negara asing (WNA) asal Suriah, yang dituduh melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia pada Selasa, (7/8/2023) malam.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Akhyudi dan dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti dan Catur Rianita Dharmawathi itu, Nizar dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak bersalah.

"Saya berharap, hakim akan memaafkan saya atas apa pun yang terlihat. Kami telah menyajikan argumen dan pembelaan yang kuat dan semuanya tergantung pada keputusan hakim saat ini."

"Saya tidak akan menyerah karena saya memiliki keyakinan yang sangat kuat, dan saya berharap hakim dapat memutus bahwa saya tidak bersalah atas tuduhan ini," ucap Nizar. 

Menurut Nizar dia hanya menjadi korban dari segelintir oknum yang memanfaatkannya untuk membuat KTP ilegal dengan nama Agung Nizar Santoso.

Pada sidang sebelumnya, pembelaan Nizar yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah ditolak pada agenda Replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 27 Juli 2023. 

Tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa pembelaannya hanya untuk menghindari tanggung jawab ditolak mentah-mentah oleh Nizar. 

"Motif saya bukan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa orang yang tidak bersalah seperti saya tidak menanggung beban kejahatan yang tidak saya lakukan," tegas Nizar.

Sidang putusan terhadap Nizar dijadwalkan akan kembali di gelar pada Rabu, (9/8/2023) esok. 

baca juga

Untuk itu dia berharap kepada hakim agar membebaskannya dan memungkinkannya untuk pulang ke negaranya untuk mengembalikan kehidupannya yang telah terganggu akibat terseret dalam kasus pembuatan KTP secara ilegal.

"Saya ingin kembali ke masa lalu untuk mendapatkan hidup saya kembali. Ini adalah hukuman yang cukup besar. Saya telah menantikan pembebasan saya selama enam bulan, tetapi saya tidak tahu, izinkan saya pulang," harapannya usai sidang.

Kuasa hukum Nizar, Ni Putu Eka Yuliarsi, SH, MH, dan Haryadi, SH, mengatakan kliennya itu tidak bersalah. Dia hanya korban dalam kasus tersebut.

"Setelah mencermati berbagai dokumen dan menemukan indikasi bahwa perkara Nizar dipaksakan maju ke persidangan, padahal sebenarnya dia hanya menjadi korban dari kasus pemalsuan dokumen tanpa ada niat jahat dari dirinya sebagai WNA untuk melakukan tindakan ilegal," ujar Ni Putu Eka. 

Menurut Ni Putu Eka, banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini, dan Nizar hanyalah ingin membuat rekening tabungan, namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengarahkan dan menyebabkan kasus pemalsuan KTP ini terjadi. 

Tim penasihat hukum Nizar berharap ada keputusan yang adil sehingga klien mereka bisa dibebaskan dan kembali ke negaranya sebagai turis, seperti posisinya saat datang ke Indonesia. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungan WNA ke Bali Tembus 18 Ribu dalam Sehari, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Programkan Autogate

Kunjungan WNA ke Bali Tembus 18 Ribu dalam Sehari, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Programkan Autogate

Denpasar | Senin, 07 Agustus 2023 | 19:00 WIB

Kelewatan! Sudah Overstay Malah Sering Bikin Onar, WNA Jerman Dideportasi

Kelewatan! Sudah Overstay Malah Sering Bikin Onar, WNA Jerman Dideportasi

Denpasar | Kamis, 03 Agustus 2023 | 19:52 WIB

Pledoi Mohammad Nizar Zghaib, WNA Syria yang Punya KTP Indonesia

Pledoi Mohammad Nizar Zghaib, WNA Syria yang Punya KTP Indonesia

Denpasar | Rabu, 26 Juli 2023 | 08:45 WIB

Terkini

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!

Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:31 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:28 WIB

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:26 WIB

Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa

Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus

Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus

Jatim | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB