Suara Denpasar - Polemik seputar tenda liar yang berada di pojok barat Jakarta International Stadium (JIS) kini menjadi sorotan publik.
Warga Kampung Bayam yang mendiami tenda-tenda darurat tersebut memilih untuk bertahan, sambil menanti kepastian janji mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Tenda liar ini telah berdiri selama berbulan-bulan di dekat JIS, menjadi simbol ketidakpastian yang dihadapi oleh warga Kampung Bayam.
Pembangunan Kampung Susun Bayam yang dijanjikan oleh pihak Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dinyatakan resmi oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, seharusnya menjadi solusi bagi warga yang terdampak penggusuran untuk pembangunan stadion tersebut. Sayangnya hingga saat ini, warga belum mendapatkan kejelasan mengenai tempat tinggal mereka.
Permasalahan ini semakin rumit dengan mendekatnya waktu penyelenggaraan Piala Dunia U-17, yang salah satunya akan berlangsung di JIS.
Untuk memenuhi standar FIFA, sejumlah pembangunan infrastruktur dilakukan di sekitar stadion, termasuk fasilitas trotoar di sisi barat. Namun, tenda liar warga Kampung Bayam yang bertahan menjadi hal yang menimbulkan keprihatinan.
Warga Kampung Bayam menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan izin untuk menempati Kampung Susun Bayam yang telah dibangun oleh Jakpro.
Salah satu warga mengungkapkan kegelisahannya terkait janji Anies Baswedan dan keberlanjutan pembangunan Kampung Susun Bayam. Meski peresmiannya telah dilakukan, nyatanya, warga masih belum mendapatkan tempat tinggal yang mereka harapkan.
“Yang saya inginkan ya tolong Pak Anies bagaimana caranya selesaikan masalahnya. Janjinya Pak Anies untuk warga Kampung Bayam itu bagaimana? Setelah peresmian kok Pak Anies kayaknya lepas tangan,” kata seorang warga yang tinggal di tenda liar dikutip dari YouTube Dot Co (15/8/2023).
Penggusuran yang dialami oleh warga Kampung Bayam tidak hanya mengancam hak-hak dasar mereka, tetapi juga menjadi perdebatan terkait tanggung jawab pemerintah.
Pihak Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) bersama warga telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro. Mereka menuntut agar hak-hak mereka diakui dan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi, menjelaskan bahwa ada kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab hukum terhadap warga Kampung Bayam.(*)