denpasar

WALHI Menang, Begini Bunyi Putusan PTUN Denpasar

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 20:15 WIB
WALHI Menang, Begini Bunyi Putusan PTUN Denpasar
WALHI Menang, Begini Bunyi Putusan PTUN Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Perjuangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk mendapatkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimiliki oleh PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) berbuah manis. Senin, 4 September 2023, advokat dari Gendo Law Office, yang mewakili WALHI mengumumkan putusan PTUN Denpasar yang membatalkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali yang sebelumnya menolak permohonan WALHI.

Pernyataan tersebut diungkap di Sekretariat WALHI Bali, Jl. Dewi Madri IV No 2 Denpasar, Bali.
Perjuangan WALHI dimulai pada tanggal 11 Mei 2023 ketika mereka mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 14 April 2023. Keputusan tersebut menolak permintaan WALHI untuk mendapatkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang menjadi acuan untuk perubahan status blok mangrove area Sidakarya dari zona perlindungan menjadi zona khusus. WALHI meyakini bahwa putusan tersebut keliru.

Pada tanggal 30 Agustus 2023, Hakim PTUN Denpasar mengeluarkan putusan yang menggembirakan bagi WALHI. Putusan tersebut menyatakan bahwa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang harus tersedia untuk umum, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali) wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. Putusan ini juga menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali telah salah menilai aspek substansi dalam putusannya sehingga keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023 dinyatakan batal.

Untung Pratama, advokat dari Gendo Law Office, menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak semua dalil yang diajukan oleh DKLH Bali yang mencoba mengkecualikan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai dari akses publik.

Pertama, dalil yang menyatakan bahwa dokumen tersebut dihasilkan oleh PT DEB ditolak, dengan alasan bahwa undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tidak hanya mengatur informasi yang dihasilkan, tetapi juga informasi yang disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima. 

Kedua, dalil yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dalam penguasaan DKLH Bali juga ditolak, karena DKLH Bali sendiri telah mengakui menerima dokumen tersebut sebagai tembusan.

Ketiga, dalil yang menyatakan dokumen tersebut merupakan rahasia dagang PT DEB juga ditolak, karena isi dokumen tersebut tidak berhubungan dengan metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi bisnis berharga lainnya yang diatur oleh undang-undang tentang rahasia dagang.

Dengan putusan dari PTUN Denpasar ini, tidak ada lagi alasan bagi DKLH Bali untuk mengecualikan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimiliki PT DEB dari akses WALHI. WALHI berharap bahwa DKLH Bali akan menghormati putusan ini dan memberikan akses ke informasi tersebut.

"Kami akan melihat niat baik DKLH Bali dalam memberikan akses terhadap dokumen ini," papar Untung Pratama.

Baca Juga: WALHI Desak DKLH Bali Serahkan Risalah Umum Tahura Ngurah Rai Milik PT DEB

Putusan PTUN Denpasar ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi WALHI untuk mengawal dan memantau upaya pelestarian dan pengelolaan Kawasan Tahura Ngurah Rai, yang merupakan aset berharga bagi lingkungan dan masyarakat Bali. Semoga keputusan ini dapat memperkuat transparansi informasi lingkungan dan pelestarian alam di Bali. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI