Gendo Nilai Dakwaan Terhadap Mantan Dirut BPR Sewu Ne Bis In Idem

Suara Denpasar

Rabu, 20 September 2023 | 10:06 WIB
Gendo Nilai Dakwaan Terhadap Mantan Dirut BPR Sewu Ne Bis In Idem
I Wayan Gendo Suardana, S.H., M.H, advokat Gendo Law Office dan juga Penasihat Hukum GPNPA (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana perbankan dengan Terdakwa berinisial GPNPA, mantan Direktur Utama BPR Sewu, kembali menjadi sorotan. Sidang ini mencakup pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, perhatian tertuju pada aspek hukum, khususnya terkait dengan prinsip hukum Ne bis in idem.

I Wayan Gendo Suardana, S.H., M.H, advokat dari Gendo Law Office dan Penasihat Hukum GPNPA, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 7/1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 49 ayat (1) huruf b UU 7/1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam Putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tab, dengan GPNPA dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Gendo Law Office saat itu belum menjadi Penasehat Hukum Terdakwa. Namun, kini GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, yang menjadi dasar pengajuan Nota Keberatan.

Nota Keberatan ini mencakup argumen bahwa dakwaan terhadap GPNPA melanggar prinsip Ne bis in idem dan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Saat Itu Gendo Law Office belum sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Kini GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, sehingga kami yang saat ini ditunjuk sebagai penasihat hukum mengajukan nota keberatan yang pada intinya dakwaan Ne bis in idem. Dakwan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Itu substansi eksepsi kami," papar Gendo.

Gendo menjelaskan bahwa dakwaan Penuntut Umum pada perkara saat ini sebenarnya sudah diputus dalam perkara terdahulu, yaitu dalam putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tab, yang telah berkekuatan hukum sejak 8 Juni 2023. Lebih lanjut, kliennya didakwa dengan Pasal yang sama, waktu kejadian, tempat kejadian, dan pengadilan yang sama, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan pemeriksaan ulang.

Gendo juga menyoroti keterkaitan perkara saat ini dengan perkara terdahulu, di mana GPNPA diduga memberikan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada 14 Debitur dengan total nilai 5.150.000.000 (lima milyar seratus lima puluh juta rupiah). Ini dianggap sebagai satu kesatuan dengan pidana terdahulu, yaitu penarikan dana pihak ketiga tanpa persetujuan deposan sebesar 9 miliar lebih, untuk menutupi kredit yang macet. Oleh karena itu, Gendo berpendapat bahwa perkara ini seharusnya memiliki keterkaitan dengan perkara terdahulu yang dapat dibuktikan melalui berkas perkara lama dan keterangan saksi.

Sidang berlanjut dengan pembacaan Nota Keberatan setebal 52 halaman oleh Gendo, yang kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Sayu Komang Wiratini, S.H., M.H., bersama dengan anggota majelis, memberikan waktu seminggu kepada Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas Nota Keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada 25 September 2023 di Pengadilan Negeri Tabanan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lewat Gendo Law Office, WALHI Gugat KPI Bali ke PTUN

Lewat Gendo Law Office, WALHI Gugat KPI Bali ke PTUN

| Kamis, 11 Mei 2023 | 20:18 WIB

Dirikan Provider Tanpa Izin Pemilik Tanah, PT Telkom Indonesia Disomasi

Dirikan Provider Tanpa Izin Pemilik Tanah, PT Telkom Indonesia Disomasi

| Selasa, 04 April 2023 | 14:42 WIB

Terkini

Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator

Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator

Otomotif | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?

iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?

Tekno | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:19 WIB

Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline

Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:11 WIB

Gara-gara Bastian Steel, Kita Sadar Gombalan Bocah 2010-an Itu Sangat Genius

Gara-gara Bastian Steel, Kita Sadar Gombalan Bocah 2010-an Itu Sangat Genius

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:10 WIB

Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah

Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:10 WIB

Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

Batam | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan

Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:00 WIB

Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran

Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:58 WIB

Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama

Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:57 WIB