3. Jabatan Fungsional Guru alokasi sejumlah 1.922 formasi.
Dengan demikian jumlah formasi untuk jabatan Fungsional Guru menduduki peringkat pertama.
Ini sudah termasuk alokasi 49 formasi jabatan fungsional guru penyandang disabilitas.
Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemprov Bali tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik. (*/Ana AP)