Suara Denpasar - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto banyak yang menilai bisa menjadi balance atau seimbang apabila disandingkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Melansir dari ANTARA, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menjelaskan, anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa memberikan warna baru untuk kepemimpinan Prabowo.
"Pak Prabowo politikus senior umur 72 tahun penuh dengan pengalaman manis dan pengalaman pahit. Mas Gibran usianya sekitar 35 atau 36 tahun kalau tidak salah, ini bisa 'balance' jadi saya kira bagus sekali," kata Hashim saat konferensi pers "Millenial Fest 08" di salah satu mal di Kota Surabaya, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Hashim juga menilai, dengan bergabungnya Gibran menjadi Bakal Wakil Presiden (Bacawapres) bisa menambah pengalamannya dalam dunia politik.
"Pengalaman mungkin Mas Gibran kurang pengalaman tetapi bisa nanti sebagai wakil presiden lima tahun atau lebih nanti bisa bertambah pengalamannya," katanya.
Namun, hingga kini, dirinya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia yang diterapkan untuk mendaftar sebagai bacapres dan bacawapres.
"Semua tergantung pada keputusan MK yang kami semua nantikan," ucapnya.
Hashim juga membeberkan beberapa nama yang diduga akan bersanding dengan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saya kira bukan rahasia lagi, ada namanya Pak Erick Thohir, Mbak Khofifah Ibu Gubernur Jatim, dan mungkin ada lain-lain, tentu ada Pak Airlangga dari partai-partai pengusung," tuturnya.
Baca Juga: Warga Naturalisasi Tetap Memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024
Diketahui, jadwal pendaftaran bacapres dan bacawapres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selanjutnya, pasangan calon (paslon) bisa dicalonkan melalui parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*/Dinda)