Suara Denpasar - "Pengrupukan Berdarah", kasus menghebohkan yang terjadi Maret 2023 atau tepatnya pada malam Pengrupukan, sehari sebelum Hari Raya Nyepi.
Di mana I Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40) menjadi korban pengeroyokan dan penusukan hingga akhirnya tewas dalam perawatan di rumah sakit.
Dua terdakwa dugaan pengeroyokan dan penusukan hingga tehadap Tu Pekak akhirnya dituntut enam tahun penjara. Keduanya adalah I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24).
"Kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, September lalu.
Dalam surat tuntutannya, JPU Widyaningsih menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Atas perbuatannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dipasang JPU. ***