Hingga pada akhirnya Otto Hasibuan mengakui atas kekalahannya di persidangan, bahwa Beng Beng Ong telah melakukan pelanggaran imigrasi.
Pelanggaran imigrasi ini dilakukan saat Beng Beng Ong telah menjadi saksi di Indonesia dan sudah menerima bayaran dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas.
Karena adanya pelanggaran imigrasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan Pasal 102 menggunakan Visa tinggal terbatas. (*/Ana AP)