- Pria berinisial ML ditangkap Polres Metro Depok setelah viral karena menghalangi dan merusak mobil ambulans di Sukmajaya.
- Insiden terjadi saat ambulans hendak menjemput korban kecelakaan, namun pelaku marah dan menendang mobil hingga bagian bumper penyok.
- Polisi mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (11/5/2026) dan menjeratnya dengan pasal terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Suara.com - Aksi arogan seorang pria berinisial ML yang nekat menghalangi laju hingga merusak mobil ambulans di kawasan Sukmajaya, Depok, berakhir di jeruji besi.
Pria tersebut ditangkap jajaran Polres Metro Depok setelah video aksinya viral di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya.
"Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok," ujar Made dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok di Jalan Sempit
Insiden bermula pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB. Saat itu, sebuah ambulans tengah terburu-buru melintas di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, untuk menjemput korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, laju ambulans tersebut justru dihalangi oleh pelaku. Made menjelaskan bahwa sempat terjadi adu mulut antara sopir ambulans dan ML di lokasi kejadian.
"Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku," ungkap Made.
Kemarahan pelaku memuncak hingga ia nekat melakukan tindakan fisik terhadap armada medis tersebut. ML menendang bagian depan mobil hingga meninggalkan bekas kerusakan yang cukup nyata.
"Pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri," kata dia.
Pelaku Tak Berkutik Dijemput Tim Gabungan
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku. Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah video kejadian tersebut menyebar luas.
Sekitar pukul 22.50 WIB pada hari yang sama, polisi berhasil menciduk ML yang saat itu sedang bersama adik iparnya.
"Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti," tegas Made.
Atas perbuatannya, ML kini terancam dijerat Pasal 521 UU Nomor 1/2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang.