Suara Denpasar - Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) mulai jadi sorotan usai keluar putusan batas usia Capres Cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang.
Singkatnya, putusan itu memperbolehkan siapapun maju sebagai Capres dan Cawapres walaupun belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.
Putusan MK itu ramai, banyak yang berasumsi bahwa di baliknya ada sebuah kepentingan agar Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo bisa maju sebagai Cawapres.
Nama Gibran memang sejak lama dikait-kaitkan dengan Prabowo Subianto, Bacapres dari koalisi Indonesia Maju.
Namun ternyata, ada empat hakim MK yang menolak putusan tersebut, salah satunya adalah alumni UIN Jakarta, dikutip Suara Denpasar dari suara.com pada Selasa, (17/10/2023).
Sosok tersebut adalah Wahiduddin Adams, ia pernah berkuliah di UIN Jakarta, kala itu nama perguruan tinggi itu masih IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Wahiduddin Adams lahir pada 17 Januari 1954 di Palembang, ia pernah belajar di Universitas Muhammadiyah dalam program S1 jurusan Hukum.
Kemudian, ia melanjutkan S2 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang sekarang telah menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Wahiduddin sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2014 lalu. Ia juga pernah bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham. (*/Dinda)
Baca Juga: Gibran Rakabuming Akan Dicalonkan jadi Cawapres Prabowo? Analis: Lebih Baik Mundur dari PDIP