Suara Denpasar - Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sakral yang mengikat seorang suami dan istrinya dalam sebuah hubungan keluarga.
Meskipun suami memiliki tanggung jawab mencari nafkah, hal ini tidak memberikan izin kepada mereka untuk bertindak semena-mena terhadap istri mereka.
Apalagi, membuang sang istri menangis. Sebab, dalam Islam seorang suami tidak diperkenankan membuat sang istri menangis dalam penderitaan.
Dalam Islam, hubungan suami-istri diatur dengan tegas dalam Alquran dan hadis, mengingatkan kita semua untuk selalu berbuat baik dalam hubungan ini.
Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
Suami memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah bagi keluarganya, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk selalu berbuat baik terhadap istri.
Ini adalah prinsip yang tidak hanya didasari oleh nilai-nilai agama, tetapi juga menghormati martabat manusia.
Dalam agama Islam, terdapat serangkaian hadis yang mengingatkan suami tentang pentingnya berlaku baik terhadap istri mereka.
Hadis-hadis ini adalah pedoman yang sangat penting dalam memahami bagaimana seorang suami seharusnya berperilaku terhadap istri.
Berikut adalah beberapa hadis yang menggambarkan pentingnya berbuat baik dalam hubungan suami-istri:
1. Larangan Suami Memukul Istri
Dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 228 menjelaskan bahwa para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dan harus diperlakukan dengan cara yang baik. Hadis dari Nabi Muhammad juga menegaskan larangan untuk memukul istri:
"Mu’awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?' Rasulullah menjawab, 'Engkau beri makan istrimu jika engkau makan, dan engkau beri pakaian jika engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR. Abu Dawud).
2. Kewajiban Suami Berbuat Baik pada Istri
Suami memiliki kewajiban moral untuk selalu berbuat baik pada istri. Ini termasuk memberi nafkah, memberikan kesenangan pada istri, dan melarang berbuat kasar terhadap istri secara fisik, serta meninggalkannya tanpa memberi nafkah: