Bagaimana Nasib Warga Karangasem Bali Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort?

Suara Denpasar

Jum'at, 03 November 2023 | 08:30 WIB
Bagaimana Nasib Warga Karangasem Bali Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort?
Bagaimana Nasib Warga Karangasem Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort? (ANTARA)

Suara Denpasar- Masih jelas teringat kasus perusakan Detiga Neano Resort yang melibatkan sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali pada 30 Agustus 2023 lalu.

Kini 16 tersangka yang melakukan perusakan di Detiga Neano Resort tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.

Itu artinya, berkas perkara 16 tersangka perusakan Detiga Neano Resort itu telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga kini Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Karangasem bertanggung jawab terhadap para warga yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Dilansir dari antara, pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 2 November 2023 kemarin melimpahkan 16 tersangka yang berinisial, NMS, NWS, NKPS, WW, GAHA, KS, KHS, NWP, NWT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Sebelumnya, kasus perusakan yang dilakukan oleh 16 tersangka itu diawali dengan tidak setujunya mereka dengan adanya pembangunan resort yang lokasinya berada dekat dengan pura (tempat suci umat hindu untuk beribadah).

Akhirnya mereka mendatangi resort tersebut dan melakukan perusakan di sejumlah fasilitas resort serta melakukan pembakaran.

Kontraktor yang menangani proyek itu akhirnya merasa tidak terima dengan aksi sekelompok warga tersebut, dan berujung melaporkannya kepada pihak berwajib.

Menurut Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto, dari keterangan para tersangka belum ada tanda yang menunjukan bahwa tindak perusakan dan pembakaran yang mereka lakukan itu merupakan inisiatif dan provokasi dari pihak lain.

Para tersangka itu mengaku, melakukan aksi perusakan tersebut atas spontanitas tanpa adanya perintah dari pihak lain.

baca juga

Kini para tersangka tersebut dikatakan memenuhi unsur pidana Pasal 187 KUH Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran. Pasal 170 KUH Pidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal 167 KUH Pidana tentang masuk ke pekarangan yang dipakai orang lain dengan melawan hukum. Serta Pasal 55 KUH Pidana tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan dua orang atau lebih.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pulau Bali Laris Manis Jadi Lokasi Persiapan Tim Kontestan Piala Dunia U-17 2023

Pulau Bali Laris Manis Jadi Lokasi Persiapan Tim Kontestan Piala Dunia U-17 2023

Bola | Kamis, 02 November 2023 | 16:36 WIB

Tatap Putaran Kedua BRI Liga 1, Teco Akui Bali United Butuh Tambahan Amunisi

Tatap Putaran Kedua BRI Liga 1, Teco Akui Bali United Butuh Tambahan Amunisi

Bola | Kamis, 02 November 2023 | 14:13 WIB

Ganjar Pranowo Ingin Banyak Anak Muda di Indonesia Terlibat Jadi Tim Pemenangan Dirinya

Ganjar Pranowo Ingin Banyak Anak Muda di Indonesia Terlibat Jadi Tim Pemenangan Dirinya

Bali | Kamis, 02 November 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

×