Bagaimana Nasib Warga Karangasem Bali Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort?

Suara Denpasar

Jum'at, 03 November 2023 | 08:30 WIB
Bagaimana Nasib Warga Karangasem Bali Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort?
Bagaimana Nasib Warga Karangasem Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort? (ANTARA)

Suara Denpasar- Masih jelas teringat kasus perusakan Detiga Neano Resort yang melibatkan sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali pada 30 Agustus 2023 lalu.

Kini 16 tersangka yang melakukan perusakan di Detiga Neano Resort tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.

Itu artinya, berkas perkara 16 tersangka perusakan Detiga Neano Resort itu telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga kini Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Karangasem bertanggung jawab terhadap para warga yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Dilansir dari antara, pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 2 November 2023 kemarin melimpahkan 16 tersangka yang berinisial, NMS, NWS, NKPS, WW, GAHA, KS, KHS, NWP, NWT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Sebelumnya, kasus perusakan yang dilakukan oleh 16 tersangka itu diawali dengan tidak setujunya mereka dengan adanya pembangunan resort yang lokasinya berada dekat dengan pura (tempat suci umat hindu untuk beribadah).

Akhirnya mereka mendatangi resort tersebut dan melakukan perusakan di sejumlah fasilitas resort serta melakukan pembakaran.

Kontraktor yang menangani proyek itu akhirnya merasa tidak terima dengan aksi sekelompok warga tersebut, dan berujung melaporkannya kepada pihak berwajib.

Menurut Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto, dari keterangan para tersangka belum ada tanda yang menunjukan bahwa tindak perusakan dan pembakaran yang mereka lakukan itu merupakan inisiatif dan provokasi dari pihak lain.

Para tersangka itu mengaku, melakukan aksi perusakan tersebut atas spontanitas tanpa adanya perintah dari pihak lain.

Kini para tersangka tersebut dikatakan memenuhi unsur pidana Pasal 187 KUH Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran. Pasal 170 KUH Pidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal 167 KUH Pidana tentang masuk ke pekarangan yang dipakai orang lain dengan melawan hukum. Serta Pasal 55 KUH Pidana tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan dua orang atau lebih.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pulau Bali Laris Manis Jadi Lokasi Persiapan Tim Kontestan Piala Dunia U-17 2023

Pulau Bali Laris Manis Jadi Lokasi Persiapan Tim Kontestan Piala Dunia U-17 2023

Bola | Kamis, 02 November 2023 | 16:36 WIB

Tatap Putaran Kedua BRI Liga 1, Teco Akui Bali United Butuh Tambahan Amunisi

Tatap Putaran Kedua BRI Liga 1, Teco Akui Bali United Butuh Tambahan Amunisi

Bola | Kamis, 02 November 2023 | 14:13 WIB

Ganjar Pranowo Ingin Banyak Anak Muda di Indonesia Terlibat Jadi Tim Pemenangan Dirinya

Ganjar Pranowo Ingin Banyak Anak Muda di Indonesia Terlibat Jadi Tim Pemenangan Dirinya

Bali | Kamis, 02 November 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung

Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:20 WIB

Catat Tanggalnya! Evan Eks ENHYPEN Siap Debut Solo Lewat Single Ride Or Die

Catat Tanggalnya! Evan Eks ENHYPEN Siap Debut Solo Lewat Single Ride Or Die

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:20 WIB

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Sepatu Lari Lokal Kanky Mulai Rp200 Ribuan, Cocok Dipakai Easy Run

4 Sepatu Lari Lokal Kanky Mulai Rp200 Ribuan, Cocok Dipakai Easy Run

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB

Makeup Kelihatan Dempul? Ini 5 Kesalahan Pakai Bedak Tabur yang Harus Dihindari

Makeup Kelihatan Dempul? Ini 5 Kesalahan Pakai Bedak Tabur yang Harus Dihindari

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:17 WIB

Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah

Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah

Bali | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:15 WIB

3 Moisturizer Murah Rekomendasi Fuji agar Wajah Glowing dan Cerah Seketika

3 Moisturizer Murah Rekomendasi Fuji agar Wajah Glowing dan Cerah Seketika

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:15 WIB

Heboh 6 Tahanan Kabur saat Tiba di Pengadilan Pekanbaru

Heboh 6 Tahanan Kabur saat Tiba di Pengadilan Pekanbaru

Riau | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:14 WIB

Siapa Titin Rita Lestari? Ketua Tim BPK Sumsel yang Kini Jadi Tersangka KPK Bersama Edison

Siapa Titin Rita Lestari? Ketua Tim BPK Sumsel yang Kini Jadi Tersangka KPK Bersama Edison

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:14 WIB

Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit

Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit

Jatim | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:13 WIB