Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Situbondo, Polisi Temukan Dugaan Perdagangan Manusia, 3 Wanita Asal Sumedang Jawa Barat Diamankan

Suara Denpasar

Senin, 04 Desember 2023 | 20:50 WIB
Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Situbondo, Polisi Temukan Dugaan Perdagangan Manusia, 3 Wanita Asal Sumedang Jawa Barat Diamankan
Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Situbondo, Polisi Temukan Dugaan Perdagangan Manusia, 3 Wanita Asal Sumedang Jawa Barat Diamankan

Suara Denpasar - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus melakukan prostitusi online yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan ini, Polres Situbondo total lima orang yang terlibat.

Dimana tiga orang di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang lainnya merupakan operator pemesanan. 

Di antara tiga PSK yang diamankan, bahkan dua orang di antaranya masih di bawah umur.

Kasus prostitusi online ini dibongkar di salah satu hotel di Kabupaten Situbondo pada Minggu dini hari (3/12/2023).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan ketiga wanita tersebut merupakan NR (17), LR (14) dan NH (21) ketiganya berasal dari Sumedang, Jawa Barat.

Sementara dua orang lainnya sebagai operator ialah RM (21) asal Banten dan DK (28) asal Sumedang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada di wilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

Kemudian pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan aplikasi MiChat kurang lebih 3 bulan.

Tidak hanya itu, polisi juga barang bukti yang mengamankan barang bukti 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp400.000 disita dari PSK, Rp12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo," ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

baca juga

"Dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Situbondo dari Rilis Humas Polres Situbondo yang diterima Suara Denpasar.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Promosikan Wisata, Kabupaten Situbondo Gelar Event Merak Baluran Run, Diikuti Atlet Kenya Afrika hingga Prancis

Demi Promosikan Wisata, Kabupaten Situbondo Gelar Event Merak Baluran Run, Diikuti Atlet Kenya Afrika hingga Prancis

Denpasar | Minggu, 03 Desember 2023 | 11:40 WIB

Prabowo Subianto Bertemu Ridwan Kamil di Bandung, Netizen Malah Komentari Hal Ini

Prabowo Subianto Bertemu Ridwan Kamil di Bandung, Netizen Malah Komentari Hal Ini

Denpasar | Jum'at, 24 November 2023 | 19:40 WIB

Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Asal Jawa Barat Ditangkap di Uluwatu Atas Kasus Narkoba

Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Asal Jawa Barat Ditangkap di Uluwatu Atas Kasus Narkoba

Denpasar | Rabu, 22 November 2023 | 07:45 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:43 WIB

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:27 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

Bali | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:22 WIB

×