Suara Denpasar - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus melakukan prostitusi online yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan ini, Polres Situbondo total lima orang yang terlibat.
Dimana tiga orang di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang lainnya merupakan operator pemesanan.
Di antara tiga PSK yang diamankan, bahkan dua orang di antaranya masih di bawah umur.
Kasus prostitusi online ini dibongkar di salah satu hotel di Kabupaten Situbondo pada Minggu dini hari (3/12/2023).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan ketiga wanita tersebut merupakan NR (17), LR (14) dan NH (21) ketiganya berasal dari Sumedang, Jawa Barat.
Sementara dua orang lainnya sebagai operator ialah RM (21) asal Banten dan DK (28) asal Sumedang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada di wilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.
Kemudian pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan aplikasi MiChat kurang lebih 3 bulan.
Tidak hanya itu, polisi juga barang bukti yang mengamankan barang bukti 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp400.000 disita dari PSK, Rp12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo," ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
"Dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Situbondo dari Rilis Humas Polres Situbondo yang diterima Suara Denpasar.***