denpasar

Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Situbondo, Polisi Temukan Dugaan Perdagangan Manusia, 3 Wanita Asal Sumedang Jawa Barat Diamankan

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 04 Desember 2023 | 20:50 WIB
Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Situbondo, Polisi Temukan Dugaan Perdagangan Manusia, 3 Wanita Asal Sumedang Jawa Barat Diamankan
Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Situbondo, Polisi Temukan Dugaan Perdagangan Manusia, 3 Wanita Asal Sumedang Jawa Barat Diamankan

Suara Denpasar - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus melakukan prostitusi online yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan ini, Polres Situbondo total lima orang yang terlibat.

Dimana tiga orang di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang lainnya merupakan operator pemesanan. 

Di antara tiga PSK yang diamankan, bahkan dua orang di antaranya masih di bawah umur.

Kasus prostitusi online ini dibongkar di salah satu hotel di Kabupaten Situbondo pada Minggu dini hari (3/12/2023).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan ketiga wanita tersebut merupakan NR (17), LR (14) dan NH (21) ketiganya berasal dari Sumedang, Jawa Barat.

Sementara dua orang lainnya sebagai operator ialah RM (21) asal Banten dan DK (28) asal Sumedang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada di wilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

Kemudian pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan aplikasi MiChat kurang lebih 3 bulan.

Tidak hanya itu, polisi juga barang bukti yang mengamankan barang bukti 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp400.000 disita dari PSK, Rp12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo," ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Baca Juga: Dipuji FIFA Usai Gelaran Piala Dunia U-17 2023, Erick Thohir Bidik Indonesia jadi Tuan Rumah Event Ini

"Dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Situbondo dari Rilis Humas Polres Situbondo yang diterima Suara Denpasar.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI