Suara Denpasar - Gawat, 8 orang pengungsian Rohingya diamankan Aparat Kepolisian Resort Belu, Atambua Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (10/12).
Mereka diamankan di rumah seorang warga bernama Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Parahnya, walaupun tidak bisa berbahasa Indonesia namun 8 orang pengungsi Rohingya ini mengantongi KTP palsu dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang.
Polisi sedang mendalami siapa otak dibalik penyediaan KTP palsu serta kepada para WNA Bangladesh itu.
Saat ini mereka sudah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati mengatakan 8 orang itu sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Atambua dan akan dikirim ke Rudenim Kupang.
"Menurut pengakuan mereka, paspor mereka ditahan di Malaysia dan masuk ke Indonesia secara ilegal," ujar Indra Maulana dikutip dari Antara, Selasa (12/12/2023).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedelapan orang itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Status mereka bukan imigran tetapi sebagai WNA sehingga perlu dideportasi.
"Namun pada intinya mereka ini bukan Imigran tetapi statusnya sebagai WNA," tandasnya.(*/Ana AP)