Komisi Disiplin PSSI Jatuhkan Denda Ratusan Juta untuk Persebaya karena Flare, Netizen Bandingkan dengan Sanksi untuk Tragedi Kanjuruhan

Suara Denpasar

Jum'at, 22 Desember 2023 | 08:03 WIB
Komisi Disiplin PSSI Jatuhkan Denda Ratusan Juta untuk Persebaya karena Flare, Netizen Bandingkan dengan Sanksi untuk Tragedi Kanjuruhan
Komisi Disiplin PSSI Jatuhkan Denda Ratusan Juta untuk Persebaya karena Flare, Netizen Bandingkan dengan Sanksi untuk Tragedi Kanjuruhan

Suara Denpasar - Komisi disiplin PSSI resmi menjatuhkan denda kepada Persebaya karena suporter bonek di tribun utara terlihat menyalakan dan melemparkan 12 flare. Kejadian itu berlangsung alam laga Persebaya vs Persis Solo yang digelar di Gelora Bung Tomo, pada Rabu (13/12/2023).

Total denda yang mesti ditanggung oleh klub berjuluk Bajol Ijo senilai Rp 220 juta. 

Pengumuman tersebut diunggah di akun Instagram PSSI bersama 8 pelanggaran lainnya yang terjadi di Pegadaian Liga 2.

Besaran denda yang mesti ditanggung Persebaya hanya punya selisih Rp 30 juta dengan denda yang dijatuhkan PSSI kepada Arema FC atas Tragedi di Kanjuruhan yang mencapai Rp 250 juta.

Hal ini pun memancing komentar sindiran dari para netizen yang menganggap denda untuk Arema FC harusnya lebih besar.

“denda penyalaan flare hampir sebanding seharga 135 nyawa,” tulis akun @jalu_prakasa.

“Yg mati 135 “jiwa” cuma 250jt, flare 12 biji 220jt. Kacek 30jt tok gaes. Ternyata nyawa 135 setara dgn flare 12biji,” komentar akun @dhanmayangsari.

“Ternyata menghidupkan 12 flare hukuman nya lebih berbahaya dibandingkan yang menghilangkan 135 nyawa … inilah pssi Federasi terbaik didunia dengan segala kelucuannya,” ungkap akun @trisna_fdk03.

Meski menuai sindiran dari netizen, besaran denda tersebut memang sudah tercantum dalam regulasi PSSI terkait Liga 1 Indonesia.

baca juga

Melansir laman hukumonline, berdasarkan Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018, berikut besaran denda untuk penyalaan flare.

Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.

Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab yakni pihak klub, Persebaya Surabaya.

Denda tersebut jelas merugikan Persebaya di tengah performa mereka di lapangan yang belum menemukan kemenangan. 

Diharapkan sanksi ini bisa menjadi pembelajaran bagi suporter bola Indonesia untuk tertib dalam mendukung tim kesayangan mereka. (*/Rizal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cetak Gol Debut Bersama Persebaya, Bonek Minta Robson Duarte Bertahan

Cetak Gol Debut Bersama Persebaya, Bonek Minta Robson Duarte Bertahan

Denpasar | Kamis, 21 Desember 2023 | 11:07 WIB

Fix! Kabar Gembira Buat Suporter PSIS Usai Laga Tunda Lawan Persebaya Bakal Digelar Tanggal Ini

Fix! Kabar Gembira Buat Suporter PSIS Usai Laga Tunda Lawan Persebaya Bakal Digelar Tanggal Ini

Denpasar | Selasa, 19 Desember 2023 | 20:40 WIB

Banyak Yang Bisa Dinaturalisasi, PSSI Tak Kehabisan Pemain Asing untuk Bela Timnas Indonesia?

Banyak Yang Bisa Dinaturalisasi, PSSI Tak Kehabisan Pemain Asing untuk Bela Timnas Indonesia?

Denpasar | Selasa, 19 Desember 2023 | 19:40 WIB

Terkini

Buntut Temuan Rp4 Miliar di Rumah, Kadis PUPR Bengkulu Akhirnya Diperiksa KPK

Buntut Temuan Rp4 Miliar di Rumah, Kadis PUPR Bengkulu Akhirnya Diperiksa KPK

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Dewas Bakal Periksa Setya Budi Dias, Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Dewas Bakal Periksa Setya Budi Dias, Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:31 WIB

72 Orang Tewas Terobos Perbatasan Maroko - Ceuta Spanyol, 1.000 Korban Luka

72 Orang Tewas Terobos Perbatasan Maroko - Ceuta Spanyol, 1.000 Korban Luka

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Pergeseran Orientasi Karier: Tidak Semua Orang Ingin Naik Jabatan

Pergeseran Orientasi Karier: Tidak Semua Orang Ingin Naik Jabatan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:25 WIB

7 Sabun Cuci Muka Salicylic Acid untuk Jerawat dan Komedo, Mulai Rp20 Ribuan

7 Sabun Cuci Muka Salicylic Acid untuk Jerawat dan Komedo, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23 WIB

BPS Ungkap Fakta Pahit: Petani RI Kini Kehilangan Daya Tawar

BPS Ungkap Fakta Pahit: Petani RI Kini Kehilangan Daya Tawar

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN

Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Ribuan Siswa Manfaatkan PIJAR, Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital

Ribuan Siswa Manfaatkan PIJAR, Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi

Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'

Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:16 WIB

×