Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara Denda Satu Miliar

Suara Depok

Kamis, 14 Juli 2022 | 09:24 WIB
Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara Denda Satu Miliar
Istimewa/AH

Depok.suara.com, Terdakwa berinisial AT seorang ayah kandung yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri di Depok akhirnya divonis 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun lamanya terhadap terdakwa AT, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.

Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.Selain itu, terdakwa AT juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta kepada korban.

Serta terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

JPU menilai terdakwa AT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tega! Terungkap Bukan Anak Kandungnya, Bocah 5 Tahun Ini Ditelantarkan Ayah di Sekolah: Bukan Urusan Saya

Tega! Terungkap Bukan Anak Kandungnya, Bocah 5 Tahun Ini Ditelantarkan Ayah di Sekolah: Bukan Urusan Saya

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 20:19 WIB

Ayah Kandung di Makassar Mengaku Cabuli Anak, Berharap Kasih Sayang Allah

Ayah Kandung di Makassar Mengaku Cabuli Anak, Berharap Kasih Sayang Allah

Sulsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 14:12 WIB

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar Jual Obat Kuat, Dikenal Sosok Alim

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar Jual Obat Kuat, Dikenal Sosok Alim

Sulsel | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:00 WIB

Tuntutan 18 Tahun Penjara Bagi Presdir PT Rimo International Teddy Tjokrosapoetro Di Kasus Asabri

Tuntutan 18 Tahun Penjara Bagi Presdir PT Rimo International Teddy Tjokrosapoetro Di Kasus Asabri

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 05:47 WIB

Terkini

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor: Persatuan Adalah Benteng Terakhir Bangsa

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor: Persatuan Adalah Benteng Terakhir Bangsa

Bogor | Senin, 01 Juni 2026 | 22:51 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026

Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 22:46 WIB

Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026

Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026

Banten | Senin, 01 Juni 2026 | 22:42 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026

Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026

Jabar | Senin, 01 Juni 2026 | 22:35 WIB

Harga Emas Palembang Awal Juni 2026 Masih Tinggi, Beli Sekarang atau Tunggu Turun Lagi?

Harga Emas Palembang Awal Juni 2026 Masih Tinggi, Beli Sekarang atau Tunggu Turun Lagi?

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 22:28 WIB

Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung

Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung

Bogor | Senin, 01 Juni 2026 | 22:19 WIB