Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Modus Mantan Ketua KPUD Depok

Suara Depok | Suara.com

Rabu, 27 Juli 2022 | 13:18 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Modus  Mantan Ketua KPUD Depok
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Mantan ketua KPU Kota Depok yang saat ini menjadi anggota KPU Propinsi Jawa Barat belum ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Pilkada tahun 2015.

Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum menahan yang bersangkutan berbagai alasan.

Lebih lanjut Arifin menuturkan, tersangka Titik Nurhayati kooperatif dan siap untuk mengikuti persidangan dan untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan.

Terkait hal itu, berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Jawa Barat juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, pada Senin, (25/12).

“Bahwa benar  kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok Tahun 2015,” katanya.

Atas perkara itu, tersangka disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.

Arifin membeberkan, kasus ini berawal ketika KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.

"Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah," katanya.

Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.

Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.

"Kemudian menyusul nilai HPS dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.

Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terkait hal itu, kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.

Kajari Depok Mia Banulita, kata Arifin telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok ini di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Diantaranya Kasie Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka atas Ricuh Suporter, Kemesraan Cita Citata dan Didi Mahardika Tuai Hujatan

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka atas Ricuh Suporter, Kemesraan Cita Citata dan Didi Mahardika Tuai Hujatan

Jogja | Rabu, 27 Juli 2022 | 11:50 WIB

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya

Jatim | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:05 WIB

Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?

Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?

Jawa Tengah | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:23 WIB

Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 09:16 WIB

Terkini

Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Kian Tak Terbendung, Sevilla Terancam Degradasi

Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Kian Tak Terbendung, Sevilla Terancam Degradasi

Bola | Senin, 27 April 2026 | 14:10 WIB

Cara Cepat Kembalikan Barcode MyPertamina yang Terhapus, Kendala SPBU Langsung Tuntas

Cara Cepat Kembalikan Barcode MyPertamina yang Terhapus, Kendala SPBU Langsung Tuntas

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 14:10 WIB

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:04 WIB

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

News | Senin, 27 April 2026 | 14:03 WIB

Mengapa Rupiah Terus Anjlok?

Mengapa Rupiah Terus Anjlok?

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 14:00 WIB

Di Balik Brutalnya Film Ikatan Darah, Derby Romero Kena Heatstroke hingga Aktor Babak Belur

Di Balik Brutalnya Film Ikatan Darah, Derby Romero Kena Heatstroke hingga Aktor Babak Belur

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 14:00 WIB

Harga Honor WIN H9 Tembus Rp30 Jutaan: Usung Layar 300 Hz 'Anti Pusing' dan RTX 5070

Harga Honor WIN H9 Tembus Rp30 Jutaan: Usung Layar 300 Hz 'Anti Pusing' dan RTX 5070

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 14:00 WIB

Persib Bandung Dibayangi Borneo FC, Sergio Castel Tegaskan Wajib Menang di Sisa Laga

Persib Bandung Dibayangi Borneo FC, Sergio Castel Tegaskan Wajib Menang di Sisa Laga

Bola | Senin, 27 April 2026 | 13:58 WIB

Trump Ngambek Soal Nuklir, Buntu Negosiasi AS-Iran Bikin Harga Minyak Jadi USD 107

Trump Ngambek Soal Nuklir, Buntu Negosiasi AS-Iran Bikin Harga Minyak Jadi USD 107

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 13:58 WIB

Perbedaan Ranking FIFA Timnas Indonesia Vs Oman yang Jadi Lawan di FIFA Matchday Juni

Perbedaan Ranking FIFA Timnas Indonesia Vs Oman yang Jadi Lawan di FIFA Matchday Juni

Bola | Senin, 27 April 2026 | 13:57 WIB