Depok.suara.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran serta memenuhi aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran bagi platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan dilakukan pada Sabtu (30/07/2022).
Hingga Sabtu ini, tercatat delapan platform digital yang berupa layanan internet, game, serta platform distribusi game yang telah diblokir oleh Kominfo. Berikut daftarnya :
1. Dota (game)
2. Counter Strike (game)
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Paypal
5. Steam (platform distribusi game)
6. Origin (EA)
7. Yahoo
8. Battle Net
Alasan pemblokiran situs yang ada dalam daftar tersebut sebab platform digital diatas belum mendaftarkan diri ke Kominfo meskipun sudah dikirimi surat teguran.
Hal ini jelas bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo dengan tegas akan memblokir dan menganggap ilegal bagi semua platform digital yang terbukti tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut Kominfo menjelaskan jika pemblokiran tetsebut hanyalah bersifat sementara dan menjadi bagian dari teguran karena tidak melakukan pendaftaran dengan waktu yang telah ditentukan. Yakni sampai tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.