Mengenal Paypal, Aplikasi Uang Digital yang Diblokir Kominfo

Selebtek

Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:54 WIB
Mengenal Paypal, Aplikasi Uang Digital yang Diblokir Kominfo
Logo Paypal (Pixabay/mohamed_hassan)

Selebtek.suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran serta memenuhi aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Salah satu yang diblokir per Sabtu (30/7/2022) adalah Paypal.

Paypal merupakan aplikasi rekening digital yang memberikan layanan pembayaran secara online serta transfer jasa. Aplikasi Paypal mampu memberikan layangan transaksi keuangan antara negara menggunakan surat elektronik.

Cara kerja dari aplikasi Paypal adalah mengirimkan uang dengan jaringan hingga lintas negara. Paypal menjadi aplikasi yang banyak dipilih oleh pebisnis digital untuk keperluan transaksi keuangan.

Manfaat utama dari Paypal adalah mengirimkan dan menerima uang sejumlah transfer antar sesama pengguna rekening. Sistem keamanan paypal juga sudah canggih, sehingga kerahasiaan data akan terjamin.

Platform tersebut bisa digunakan dengan cara menginstal aplikasi terlebih dahulu dan membuat akun atas nama pribadi. Selanjutnya, pengguna bisa mengisi sejumlah saldo di Paypal agar dapat bertransaksi.

Sementara bagi pengguna di Indonesia, Paypal sedikit sulit dimiliki karena adanya persyaratan tertentu. Pengguna Paypal Indonesia harus memiliki kartu kredit terlebih dahulu karena berguna untuk verifikasi akun Paypal.

Sedangkan tidak semua orang bisa memiliki kartu kredit karena ada kebijakan perbankan yang harus dipenuhi. Kepemilikan kartu kredit merupakan hal penting karena tidak semua bank bisa memberikan layanan penambahan atau penyetoran dana ke Paypal.

Oleh sebab itu, kartu kredit digunakan untuk mengambil dana yang akan dimasukkan ke akun Paypal.

Baru-baru ini ramai mengenai kabar pemblokiran Paypal di Indonesia dimana situs ini sudah tidak bisa diakses lag. Pemblokiran ini berkaitan dengan peraturan terbaru pemerintah melalui Kominfo mengenai pendaftaran PSE.

baca juga

Kominfo memberikan ancaman akan melakukan pemblokiran terhadap PSE yang tidak segera mendaftarkan diri sesuai tenggat waktu. sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo memberikan denda administratif dan teguran terlebih dahulu.

Pemblokiran Paypal ini menuai pro kontra sekaligus menjadi berita yang sangat heboh. Hal ini karena banyak pengguna Paypal di Indonesia yang merasa dirugikan, sebab situs tersebut kini sudah tidak bisa diakses lagi.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejumlah Situs dan Game Online Diblokir, Kominfo: Bisa Dibuka Kembali Asal...

Sejumlah Situs dan Game Online Diblokir, Kominfo: Bisa Dibuka Kembali Asal...

Selebtek | Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:14 WIB

Tranding Tagar #BlokirKominfo Karena Kominfo Blokir PayPal Hingga Dota

Tranding Tagar #BlokirKominfo Karena Kominfo Blokir PayPal Hingga Dota

Poptren | Sabtu, 30 Juli 2022 | 20:14 WIB

Platform Steam Diblokir oleh Pemerintah, Alamat  Rumah Diduga Johnny G Plate Disebar di Sosmed

Platform Steam Diblokir oleh Pemerintah, Alamat Rumah Diduga Johnny G Plate Disebar di Sosmed

Depok | Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:31 WIB

Terkini

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:47 WIB

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

×