Selebtek.suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran serta memenuhi aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Salah satu yang diblokir per Sabtu (30/7/2022) adalah Paypal.
Paypal merupakan aplikasi rekening digital yang memberikan layanan pembayaran secara online serta transfer jasa. Aplikasi Paypal mampu memberikan layangan transaksi keuangan antara negara menggunakan surat elektronik.
Cara kerja dari aplikasi Paypal adalah mengirimkan uang dengan jaringan hingga lintas negara. Paypal menjadi aplikasi yang banyak dipilih oleh pebisnis digital untuk keperluan transaksi keuangan.
Manfaat utama dari Paypal adalah mengirimkan dan menerima uang sejumlah transfer antar sesama pengguna rekening. Sistem keamanan paypal juga sudah canggih, sehingga kerahasiaan data akan terjamin.
Platform tersebut bisa digunakan dengan cara menginstal aplikasi terlebih dahulu dan membuat akun atas nama pribadi. Selanjutnya, pengguna bisa mengisi sejumlah saldo di Paypal agar dapat bertransaksi.
Sementara bagi pengguna di Indonesia, Paypal sedikit sulit dimiliki karena adanya persyaratan tertentu. Pengguna Paypal Indonesia harus memiliki kartu kredit terlebih dahulu karena berguna untuk verifikasi akun Paypal.
Sedangkan tidak semua orang bisa memiliki kartu kredit karena ada kebijakan perbankan yang harus dipenuhi. Kepemilikan kartu kredit merupakan hal penting karena tidak semua bank bisa memberikan layanan penambahan atau penyetoran dana ke Paypal.
Oleh sebab itu, kartu kredit digunakan untuk mengambil dana yang akan dimasukkan ke akun Paypal.
Baru-baru ini ramai mengenai kabar pemblokiran Paypal di Indonesia dimana situs ini sudah tidak bisa diakses lag. Pemblokiran ini berkaitan dengan peraturan terbaru pemerintah melalui Kominfo mengenai pendaftaran PSE.
Baca Juga: Cerita Anak Ulang Tahun, Penumpang Ini Langsung Belikan Kado
Kominfo memberikan ancaman akan melakukan pemblokiran terhadap PSE yang tidak segera mendaftarkan diri sesuai tenggat waktu. sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo memberikan denda administratif dan teguran terlebih dahulu.
Pemblokiran Paypal ini menuai pro kontra sekaligus menjadi berita yang sangat heboh. Hal ini karena banyak pengguna Paypal di Indonesia yang merasa dirugikan, sebab situs tersebut kini sudah tidak bisa diakses lagi.(*)
Sumber: Suara.com