Mahfud MD Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J: Aktor Intelektual dan Eksekutor

Suara Depok Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Mahfud MD Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J: Aktor Intelektual dan Eksekutor
Menteri Polhukam Mahfud MD - kejanggalan kasus polisi tembak polisi (Instagram/@mohmahfudmd) (suara.com)

Depok.suara.com - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut kini telah ada tiga tersangka dalam kasus kematian dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Bahkan menurutnya tiga tersangka tersebut juga masih bisa berkembang kembali untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kematian Brigadir J. Tiga tersangka tersebut juga bakal terungkap siapa yang bertindak sebagai aktor intelektual dan eksekutor.

Dia menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga saat ini total tiga orang tersangka.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud, mengutip pmj, Senin (8/8/2022).

Mahfud menilai, kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang. Terutama bisa mengungkap siapa aktor intelektual dan eksekutor.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," katanya.

Mahfud juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik.

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," katanya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: BBM Pertalite Langka, Sejumlah Pengendara Motor dan Mobil Antre di Sejumlah SPBU Bogor

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. 

Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI