- Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Papua Pegunungan pada Rabu (9/9).
- Komnas HAM menegaskan status Aparatur Sipil Negara tidak menghilangkan kedudukan korban sebagai warga sipil yang berhak atas perlindungan hak hidup.
- Komnas HAM meminta Polda Papua segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap pelaku penembakan tersebut.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan status seseorang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah merespons penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, di Distrik Muliama, pada Rabu (9/9) lalu.
Ketiga korban yakni Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Meha, dan Willi Mbuik. Mereka ditembak ketika rombongan Dinas Pertanian Jayawijaya dalam perjalanan kembali ke Wamena setelah mengantarkan bantuan ternak kepada masyarakat.
Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan tiga warga sipil tersebut meninggal dunia.
Anis mengatakan hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak paling mendasar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia.
"Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga sipil tersebut. Hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak yang paling mendasar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia," ucap Anis dalam pernyataannya, Senin (13/9/2026).
Komnas HAM turut mencermati adanya pernyataan dari Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kelompok tersebut juga menyatakan ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen.
Menanggapi hal tersebut, Anis menegaskan bahwa status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya.
"Status seseorang sebagai Aparatur Sipil Negara atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya," ujarnya.
Menurut Komnas HAM, setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau mengambil bagian dalam tindakan permusuhan," tegasnya.
Anis menjelaskan bahwa hak hidup juga dijamin dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Indonesia telah mengesahkan ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Komite HAM PBB melalui General Comment No. 36, lanjut Anis, menegaskan hak hidup sebagai "supreme right" yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi konflik bersenjata maupun keadaan darurat.