Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 14 September 2026 | 12:24 WIB
Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Papua Pegunungan pada Rabu (9/9).
  • Komnas HAM menegaskan status Aparatur Sipil Negara tidak menghilangkan kedudukan korban sebagai warga sipil yang berhak atas perlindungan hak hidup.
  • Komnas HAM meminta Polda Papua segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap pelaku penembakan tersebut.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan status seseorang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah merespons penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, di Distrik Muliama, pada Rabu (9/9) lalu.

Ketiga korban yakni Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Meha, dan Willi Mbuik. Mereka ditembak ketika rombongan Dinas Pertanian Jayawijaya dalam perjalanan kembali ke Wamena setelah mengantarkan bantuan ternak kepada masyarakat.

Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan tiga warga sipil tersebut meninggal dunia.

Anis mengatakan hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak paling mendasar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia.

"Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga sipil tersebut. Hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak yang paling mendasar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia," ucap Anis dalam pernyataannya, Senin (13/9/2026).

Komnas HAM turut mencermati adanya pernyataan dari Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kelompok tersebut juga menyatakan ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen.

Menanggapi hal tersebut, Anis menegaskan bahwa status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya.

baca juga

"Status seseorang sebagai Aparatur Sipil Negara atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya," ujarnya.

Menurut Komnas HAM, setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tidak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau mengambil bagian dalam tindakan permusuhan," tegasnya.

Anis menjelaskan bahwa hak hidup juga dijamin dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Indonesia telah mengesahkan ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Komite HAM PBB melalui General Comment No. 36, lanjut Anis, menegaskan hak hidup sebagai "supreme right" yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi konflik bersenjata maupun keadaan darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

59 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi, Komnas HAM Minta Dudung Lapor ke Prabowo soal Papua

59 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi, Komnas HAM Minta Dudung Lapor ke Prabowo soal Papua

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:32 WIB

Detik-Detik 3 ASN Ditembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang

Detik-Detik 3 ASN Ditembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:27 WIB

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:32 WIB

Terkini

Membedah Teka-teki dan Teror Psikologis dalam Film The Whisper Man

Membedah Teka-teki dan Teror Psikologis dalam Film The Whisper Man

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:29 WIB

Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice

Live-Action Look Back Sukses Bawa Pulang UNIMED Award dalam Gelaran Venice

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:25 WIB

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Jadwal MotoGP Austria 2026: 3 Pembalap Ini Bersiap Menyelamatkan Diri!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Kyohei Yoshino Jadi Opsi Serbaguna Shin Tae-yong di Persija, Bisa Main 3 Posisi

Kyohei Yoshino Jadi Opsi Serbaguna Shin Tae-yong di Persija, Bisa Main 3 Posisi

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 12:22 WIB

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 12:16 WIB

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

×