Depok.suara.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Timsus telah memeriksa Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J, dalam pemeriksaan tersebut terungkap alasannya melakukan perencanaan pembunuhan.
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya yaitu Putri Candrawathi.
Diketahui bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok dikutip dari Suarariau.id pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, FS mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," Kata Rian.
Kemudian Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Baca Juga: Deolipa Yumara Bernyali Besar Sejak Dulu, Paling Baru Akan Gugat Bareskrim Polri
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Sumber: Suarariau.id