Depok.suara.com, Dihentikannya dua kasus yaitu dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh pihak kepolisian mungkin menyisakan tanda tanya dimata publik.
Terkait hal tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (13/8/2022) malam seperti dikutip pmjnews.
Lebih lanjut Andi menuturkan, dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.
“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya," terangnya.
"Namun kemudian seiring berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” pungkasnya.