Depok.suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein dan dua petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka.
Diketahui, Hanifah Husein dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
Hanifah Husein merupakan istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.
Ditipideksus Wisnu Hermawan mengatakan bahwa dua tersangka lainnya adalah Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Ditipideksus Wisnu Hermawan pun menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu kepada wartawan pada Sabtu, 13 Agustus 2022, dikutip dari Suara.com
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.
Penetapan tersangka diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.
Baca Juga: Persib Raih Kemenangan Perdana, Ridwan Kamil: Semoga Segera Dapat Pelatih Baru
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. (*)
Sumber: Suara.com