Tersangkut Korupsi Dugaan Korupsi, Eks Ketua KPU Depok Bersiap Jalani Sidang Kedua

Suara Depok

Senin, 15 Agustus 2022 | 08:52 WIB
Tersangkut Korupsi Dugaan Korupsi, Eks Ketua KPU Depok Bersiap Jalani Sidang Kedua
Potret Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati saat diserahkan ke Rutan Sukamiskin Bandung (Istimewa)

Depok.suara.com, Mantan ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati yang ditahan di Rumah Tahanan Sukamiskin Bandung Jawa Barat Mulai menjalani persidangan. Persidangan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, mengatakan perintah tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan terhadap Titik.

Sidang dugaan Korupsi mantan Ketua KPUD Kota Depok yang diketuai Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga.

“Ini berdasarkan penetapan hakim Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022,”katanya.

Mochtar mengatakan, terdakwa mantan Ketua KPUD Depok dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair, Pasal 3 Jo. 

Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,”katanya.

Kasus korupsi ini bermula ketika KPUD Kota Depok menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Depok pada tahun 2015 silam, dengan nilai hampir mencapai Rp 45 miliar.

Puluhan miliar uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yang pertama sebesar lebih dari Rp 37 miliar, dan kedua sebesar Rp 7 miliar lebih.

baca juga

Selanjutnya, dana hibah tersebut diselewengkan oleh tersangka Titik Nurhayati bersama dengan seorang saksi bernama Fajri Asrigita Fadillah yang kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Depok Targetkan 11.127 Nakes Disuntik Vaksin Booster Kedua

Depok Targetkan 11.127 Nakes Disuntik Vaksin Booster Kedua

Depok | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:50 WIB

Senyum di Wajah Wanita Ini Sirna Saat Antar Istri Kedua Suaminya Masuk Kamar, Publik: Pintu Menuju Surga Banyak, Mba

Senyum di Wajah Wanita Ini Sirna Saat Antar Istri Kedua Suaminya Masuk Kamar, Publik: Pintu Menuju Surga Banyak, Mba

Jabar | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:30 WIB

Berhasil Menang 2-1 dari Persik Kediri, Borneo FC Bertengger di Posisi Kedua Klasemen Sementara BRI Liga 1

Berhasil Menang 2-1 dari Persik Kediri, Borneo FC Bertengger di Posisi Kedua Klasemen Sementara BRI Liga 1

Depok | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:21 WIB

Pasca Lahirkan Anak Kedua, Penampilan Uut Permatasari Bikin Pangling Publik: MashaAllah, Aura Cantiknya Makin Keluar

Pasca Lahirkan Anak Kedua, Penampilan Uut Permatasari Bikin Pangling Publik: MashaAllah, Aura Cantiknya Makin Keluar

Bekaci | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:04 WIB

Terkini

Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'

Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:06 WIB

Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas

Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00 WIB

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?

Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:54 WIB

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar

Jatim | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:47 WIB

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:45 WIB

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:41 WIB

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam

Lampung | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:39 WIB