LPSK Terima Permintaan Perlindungan Penuh Bharada E, Istri Ferdy Sambo Ditolak

Suara Depok Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:53 WIB
LPSK Terima Permintaan Perlindungan Penuh Bharada E, Istri Ferdy Sambo Ditolak
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. (Kontributor/Putu Ayu Palupi)

Depok.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima permintaan perlindungan penuh dari Bharada Richard Elieze alias Bharada E.

LPSK memberikan perlindungan penuh setelah menerima permohonan Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator.Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari Suara.com, Senin (15/8/2022). 

Terkait status terlindung itu, Hasto pun telah mencabut perlindungan darurat kepada Bharada E. Setelah permohonan JC-nya diterima, LPSK memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E. 

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," kata dia. 

Tolak Permohonan Putri

Beda nasib dengan Bharada E, permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditolak LPSK. Penolakan itu lantaran LPSK melihat banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Hasto pun menyebutkan, kejanggalan pertama adalah adanya dua permohonan lain yang diajukan. Pertama pada tanggal 8 Juli 2022, Putri melayangkan perlindungan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, Putri kembali melayangkan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Hanya saja, laporan tersebut memiliki nomor yang sama.

Baca Juga: Bela Tersangka Korupsi Rp78 Triliun, Juniver Girsang: Tak Benar Selama Ini Kabur, Dia Sangat Kooperatif

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

Hasto menyampaikan, dua usaha pertemuan dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. LPSK menjadi ragu, apalah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

Tidak sampai situ, LPSK juga merujuk pada keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual terhada Putri.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan."

Diketahui, Mabes Polri telah menghentikan laporan istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Penghentian proses penyelidikan kasus itu lantaran polisi tidak ditemukan unsur pidana atas laporan yang dibuat Putri. 

Empat Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI