Depok.suara.com, Dua pelaku spesialis pencurian bermotor kendaraan roda dua berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polsek Bojongsari.
Kapolsek Bojongsari pada Jumat (19/8) mengatakan pelaku spesialis pencurian bermotor berjumlah dua orang berhasil diamankan anggotanya di Sanggar Senam Ijah Studio RT 02/08, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
Kedua pelaku R, dan AN, masing-masing usia 20 tahun warga Rumpin Bogor, berhasil diamankan warga usai kepergok pemilik pada waktu mau memetik motor Honda Beat hitam sedang terpakir di dalam sanggar.
"Warga berhasil mengamankan kedua pelaku dan nyaris menjadi bulan-bulan hakim massa. Petugas kita yang pada saat kejadian sedang ada di sekitar TKP langsung diamankan dibawa ke Polsek Bojongsari," ucapnya.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan sementara dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti kunci letter T biasa digunakan untuk mencuri motor.
"Masih kita dalami untuk berapa kali pelaku bermain (mencuri) motor, dan di wilayah mana saja. Kasusnya masih kita dalami," katanya.
Selain itu barang bukti yang berhasil disita dari para tangan pelaku Kompol Yogi menyebutkan, ada satu unit motor Honda Beat Hitam, dan kunci letter T.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 yo 53 KUHP tentang percobaan pencurian pemberatan curanmor dengan ancaman kurungan sekitar lima tahun penjara.
Baca Juga: Pulih dari Covid-19, Kepulauan Seribu Siap Jadi Proyek Strategis Nasional Pariwisata