Depok.suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo.
Pada RDP tersebut terjadi hujan interupsi antara anggota DPR yang salah satunya mempertanyakan kelembagaan Kompolnas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mempertanyakan tugas dan fungsi Kompolnas.
"Pak Mahfud tugas Kompolnas itu apa sih?" kata Desmond, Senin (22/8/2022).
Mahfud MD yang hadir sebagai Ketua Kompolnas menyebutkan bahwa tugas lembaga tersebut adalah mengawasi Polri sebagai mitra eksternal, memberi rekomendasi dan menerjemahkan yang dikatakan presiden kepada publik.
"Eksternal Polri, jadi dia mitra. Saya waktu pertemuan pertama saya bilang, Pak Kapolri saya tidak akan menjadi seperti dulu seperti musuh, kita kerja sama saja kalau punya masukan kita sampaikan apakah ada keluhan apa itu sejak awal Kapolri dilantik saya bilang begitu," kata Mahfud.
Tetapi anggota fraksi Partai Gerindra ini kembali mempertanyakan soal eksistensi Kompolnas yang ia anggap telah salah dalam memberi penjelasan awal di kasus Brigadir J.
"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, luar biasa inilah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" ujar Desmond.
Persilakan Dibubarkan
Mendengar keraguan tersebut, Mahfud mempersilakan DPR apabila ingin membubarkan Kompolnas.
Baca Juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK
"Oh terserah Bapak. Kan yang buat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan aja," tutur Mahfud.
"Silakan saja,"tambah Mahfud.
Desmond menegaskan apabila Kompolnas hanya menjadi jubir maka tidak perlu ada Kompolnas.
"Kalau menurut saya, kalau kapasitasnya cuma jadi juru bicara seperti itu ya enggak perlu ada Kompolnas," kata Desmond.
Sumber: Liputan 6