Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:04 WIB
Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK
Suasana jelang sidang tahunan DPR/MPR, Selasa (16/8/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat untuk menunjukkan kelakuan baik masyarakat. Warga yang pernah melakukan tindakan kriminal tentu saja tidak akan mendapatkan SKCK sejak dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek). SKCK biasnaya jadi syarat untuk melamar kerja.

Meski mantan kriminal atau napi tetap mendapatkan SKCK, namun ada catatan di dalamnya bahwa yang bersangkutan pernah memiliki riwayat jeratan hukum.

Namun demikian, eks kriminal ternyata tetap bisa jadi wakil rakyat alias nyalon DPR dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Alasannya, hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam pasal 240 Ayat 1 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa calon anggota DPR tidak pernah pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 

Dari pasal tersebut, diketahui bahwa apabila calon anggota DPR membuat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana, maka hanya dengan membuat pernyataan terbuka, orang tersebut tetap dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang.

KPU memang akan membuat peraturan detail mengenai syarat pencalonan dalam pemilu dua tahun mendatang. Namun, peraturan tersebut tentu saja tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada. 

Sebenarnya pada 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang menyebutkan bahwa koruptor atau narapidana tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilu.

Namun, peraturan tersebut justru ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hasilnya, 49 calon anggota legislatif baik di tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi merupakan mantan narapidana korupsi. 

Untuk diketahui, pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang pihak terkait, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

Syarat Membuat SKCK

SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang.

Biasanya, SKCK dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank, Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.

Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa persyaratan yang persyaratan yang harus anda penuhi sebelumnya, berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus anda ketahui:

1. Fotokopi KTP dan KTP Asli

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Gedung Rektorat Unila Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Geledah Gedung Rektorat Unila Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Lampung | Senin, 22 Agustus 2022 | 12:38 WIB

Bisnis Haram Rektor Unila: Kantongi Ratusan Juta Agar Loloskan Calon Mahasiswa

Bisnis Haram Rektor Unila: Kantongi Ratusan Juta Agar Loloskan Calon Mahasiswa

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:45 WIB

Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ketua Kadin dan Rekanan Proyek di Sidang Kasus Suap yang Menyeret Ade Yasin

Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ketua Kadin dan Rekanan Proyek di Sidang Kasus Suap yang Menyeret Ade Yasin

| Senin, 22 Agustus 2022 | 11:20 WIB

Sudah Jadi Tersangka Suap, KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Kasus Pencucian Uang

Sudah Jadi Tersangka Suap, KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Kasus Pencucian Uang

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:05 WIB

Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme

Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:55 WIB

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

| Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:12 WIB

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:31 WIB

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:24 WIB

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:44 WIB

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:07 WIB