Depok.suara.com, Tiga orang remaja berinisial GL, PR dan ADM yang ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Kartini jalani proses hukum dan dikirim ke Bapas Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu mengatakan, polisi melanjutkan proses hukum kepada remaja yang diamankan tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok, kedapatan membawa senjata tajam dipergunakan diduga untuk tawuran
"Dari lima orang yang diserahkan Tim 3P beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit anggota Reskrim Polsek Pancoranmas, dua orang diantaranya dibebaskan petugas karena tidak terbukti bersalah," katanya.
Lebih lanjut Iptu Abu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam kedua orang masih remaja tidak bersalah dan langsung dipulangkan ke keluarga.
"Para orang tua kita panggil ke kantor dengan membuat surat pernyataan bertanda tangan diatas materai untuk tidak melakukan perbuatan yang sama kedua kalinya," terangnya.
Sementara, kata Iptu Abu, unyuk ketiga pelaku lainnya proses hukum dilanjut yaitu GL,PR, dan ADM, terbukti menyimpan dan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Barang bukti senjata tajam ada dua bilah celurit, yang satu terbukti dibawa duduki pelaku dan satu lagi dibuang ke kali belakang Koramil Depok Lama Jalan Kartini Pancoran Mas Kota Depok," tuturnya.
Ketiga renaja tersebut diketahui berasal dari kelompok geng Enjoy Dipo ini saat diintrogasin janjian akan lakukan tawuran dengan kelompok lain melalui instagram.
"Kelompok lawan masih kita dalami. Tapi dugaan kuat para pelaku yang masih kita periksa lebih dalam ini berencana akan tawuran dengan kelompok lain di sekitar Koramil Jalan Kartini Pancoranmas," katanya.
Baca Juga: Honda Jual 1.882 Motor Selama GIIAS 2022
Lantaran ketiga pelaku masih berstatus ABH atau anak dibawah umur, Iptu Abu mengatakan, dalam proses penyelidikan dilakukan langsung oleh Bapas dari Kabupaten Bogor.
"Karena ketiga pelaku masih dibawah umur kita prioritaskan penanganan kasusnya dengan Bapas. Untuk undang-undangan yang menjerat pelaku dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka publik," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Patroli Printis Presisi (3P) Polres Metro Depok ringkus lima remaja kelompok gengster 'Enjoy Dipo' di Jalan Raya Kartini (dekat Koramil Pancoran Mas), Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Minggu (21/8/) dini hari.
Anggota amankan dua bilah senjata tajam celurit diduga akan digunakan tawuran.