Terbukti Bawa Sajam, Tiga Orang Remaja Depok Dikirim ke Bapas Bogor

Suara Depok Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Terbukti Bawa Sajam, Tiga Orang Remaja Depok Dikirim ke Bapas Bogor
Potret Tiga remaja yang diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam untuk tawuran (Depok/AH/EP)

Depok.suara.com, Tiga orang remaja berinisial  GL, PR dan ADM yang ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Kartini jalani proses hukum dan dikirim ke Bapas Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu mengatakan, polisi melanjutkan proses hukum kepada remaja yang diamankan tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok, kedapatan membawa senjata tajam dipergunakan diduga untuk tawuran

"Dari lima orang yang diserahkan Tim 3P beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit anggota Reskrim Polsek Pancoranmas, dua orang diantaranya dibebaskan petugas karena tidak terbukti bersalah," katanya.

Lebih lanjut Iptu Abu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam kedua orang masih remaja tidak bersalah dan langsung dipulangkan ke keluarga. 

"Para orang tua kita panggil ke kantor dengan membuat surat pernyataan bertanda tangan diatas materai untuk tidak melakukan perbuatan yang sama kedua kalinya," terangnya.

Sementara, kata Iptu Abu, unyuk ketiga pelaku lainnya proses hukum dilanjut yaitu GL,PR, dan ADM, terbukti menyimpan dan membawa senjata tajam jenis celurit. 

"Barang bukti senjata tajam ada dua bilah celurit, yang satu terbukti dibawa duduki pelaku dan satu lagi dibuang ke kali belakang Koramil Depok Lama Jalan Kartini Pancoran Mas Kota Depok," tuturnya.

Ketiga renaja tersebut diketahui berasal dari kelompok geng Enjoy Dipo ini saat diintrogasin janjian akan lakukan tawuran dengan kelompok lain melalui instagram. 

"Kelompok lawan masih kita dalami. Tapi dugaan kuat para pelaku yang masih kita periksa lebih dalam ini berencana akan tawuran dengan kelompok lain di sekitar Koramil Jalan Kartini Pancoranmas," katanya. 

Baca Juga: Honda Jual 1.882 Motor Selama GIIAS 2022

Lantaran ketiga pelaku masih berstatus ABH atau anak dibawah umur, Iptu Abu mengatakan, dalam proses penyelidikan dilakukan langsung oleh Bapas dari Kabupaten Bogor. 

"Karena ketiga pelaku masih dibawah umur kita prioritaskan penanganan kasusnya dengan Bapas. Untuk undang-undangan yang menjerat pelaku dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka publik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Tim Patroli Printis Presisi (3P) Polres Metro Depok ringkus lima remaja kelompok gengster 'Enjoy Dipo' di Jalan Raya Kartini (dekat Koramil Pancoran Mas), Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Minggu (21/8/)  dini hari. 

Anggota amankan dua bilah senjata tajam celurit diduga akan digunakan tawuran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI