Depok.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Rabu (24/08/2022).
Pada rapat tersebut Kapolri membeberkan kronologi kejadian pembunuhan Brigadir J, terkait dugaan motif, dan peran pelaku pembunuhan salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Hal yang menarik adalah Kapolri mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri
Saat ini, surat pengunduran Ferdy Sambo tersebut tengah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit. Dilansir dari Suara.com, (24/8/2022).
Orang nomor satu di Kepolisian ini juga membenarkan bahwa surat pengunduran Ferdy Sambo tersebut sudah ada di pihaknya.
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata dia.
Sebagai informasi, Polri kini memastikan akan melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis besok.
Pelaksanaan sidang kode etiknya pun akan dimulai secara maraton mulai sejak pagi.
Baca Juga: Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Sebut Sidang Kode Etik Selesai dalam 30 Hari
Lebih lanjut, kepastian mengenai sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)
Di lain sisi, kata Dedi, sidang etik dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sumber: Suara.com