PURWOKERTO.SUARA.COM, Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua disebut mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Tidak serta merta surat permohonan pengunduran diri Sambo dikabulkan. Surat itu masih dikaji atau dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik dengan memerhatikan ketentuan yang ada.
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,"katanya
Disidang Kamis
Lepas dari surat pengunduran diri itu, pihaknya sebenarnya sudah menjadwalkan siding komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo pada Kamis besok.
Sidang itu akan menentukan apakah Irjen Pol Ferdy Sambo masih bisa dipertahankan karirnya sebagai anggota Polri atau tidak.
“Kamis akan dilakukan siding komisi kode etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa jadi anggota Polri atau tidak,”katanya
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik akan dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Komisi sidang nantinya akan memutuskan apakah hasil sidang etik memutuskan akan memecat Ferdy Sambo dari Polri atau tidak.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Susul Robert Rene Alberts dan Jacksen F Tiago, Sergio Alexandre Dipecat dari PSIS Semarang
Sigit menyebut proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.