Depok.suara.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini harus menjalani sidang kode etik akibat kasus yang menjeratnya terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo perlu menjalani sidang kode etik ini untuk menentukan nasib suami dari Putri Candrawathi tersebut sebagai anggota Polri.
Tetapi menurut Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Ito Sumardi ada peran penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan Irjen Ferdy Sambo bertahan di Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Lalu seperti apa peran Presiden Jokowi dalam menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo tersebut?
Menurutnya, hasil sidang komisi kode etik adalah sebuah rekomendasi. Namun hasil akhirnya tetap ada di tangan Presiden Jokowi.
"Hasil sidang komisi kode etik itu bukan dalam bentuk keputusan. Hasilnya adalah rekomendsi untuk di PTDH ini perkiraan saya," kata Ito dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Lebih jauh Ito menjelaskan, jika ketua sidang memutuskan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka proses selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Nanti ketua sidang menyampaikan ke Kapolri karena Irjen Ferdy Sambo periwa tinggi diangkat presiden atas keputusan presiden, nanti Polri akan mengirimkan kepada Sekretaris Kabinet, selanjutnya Presiden nanti yang akan mengeluarkan surat PDTH," jalas Ito.
Sumber: Suarapurwasuka
Baca Juga: Begini 5 Cara Mudah dan Efektif Mengatasi Telinga Tersumbat karena Flu