SuaraSumedang.Id - Kasus pembunuhan Brigadir J kini tengah memasuki babak baru.
Kini, mantan Kadiv Propam Polri itu dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Bharada E, satu di antara ajudan Ferdy Sambo, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam gelaran sidang etik atasanya tersebut.
Bharada E menjadi saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Sayangnya, penembak Brigadir J tersebut tak hadir secara langsung di tempat dan hanya memberikan keterangan secara virtual via Zoom
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy, menjelaskan kehadiran kliennya secara online dalam sidang etik Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny. Dilansir dari Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Meski begitu, Bharada E pun tetap diberikan perlindungan saat memberikan kesaksian.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahwa pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Ini Kata Napoleon Bonaparte jika Ditempatkan Satu Sel dengan Ferdy Sambo
"Salah satu perlakuan khusus buat 'JC' adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," kata Edwin.
Oleh karenanya, selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
"Kami berkoordinasi di Bareskrim," tutur Edwin.