Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Tidak Masuk Pelanggaran Berat, Apa Alasannya?

Suara Depok | Suara.com

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Tidak Masuk Pelanggaran Berat, Apa Alasannya?
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik (Suara.com/Yaumal)

Depok.suara.com - Kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Brigadir J ternyata tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat, hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

"Bukan pelanggaran HAM berat atau disebut sebagai state crimes. Meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata dia kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dirinya menjelaskan kasus pembunuhan tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana saja. Karena baginya kasus ini masih dalam pelanggaran HAM biasa. Walau begitu, Taufan meyakini dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM. 

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? 340 (pasal) bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime. Meskipun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.

Taufan kemudian menjelaskan bahwa kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satunya kasus Paniai, Papua, dan kasus yang lainnya.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu misal kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," kata taufan.

Ada beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut Taufan. Ibaratnya ada sebuah pola dalam operasi hingga terjadi praktik-praktik serangan terhadap masyarakat sipil, yang melanggar hak asasi.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi. Seperti misalnya apa? Ada penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lainnya.  al demikian dapat terjadi diberbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," pungkasnya mengakhiri. 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamarudin Simanjuntak Desak Kapolri Segera Tahan Putri Candrawathi

Kamarudin Simanjuntak Desak Kapolri Segera Tahan Putri Candrawathi

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:55 WIB

Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?

Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:12 WIB

Sudah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Sudah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Bogor | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:09 WIB

Terkini

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB

Kronologi Versi Rachel Vennya: Nafkah Mandek hingga Rumah Direnovasi Rp4 M Mau Dijual Okin

Kronologi Versi Rachel Vennya: Nafkah Mandek hingga Rumah Direnovasi Rp4 M Mau Dijual Okin

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB

Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia

Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia

Sulsel | Senin, 06 April 2026 | 20:17 WIB

5 Rekomendasi HP Tangguh Terbaru 2026, Layar Dilapisi Gorilla Glass Victus yang Layak Diburu

5 Rekomendasi HP Tangguh Terbaru 2026, Layar Dilapisi Gorilla Glass Victus yang Layak Diburu

Your Say | Senin, 06 April 2026 | 20:15 WIB

Daftar Harga HP vivo dan iQOO April 2026 dari Seri Termurah hingga Flagship

Daftar Harga HP vivo dan iQOO April 2026 dari Seri Termurah hingga Flagship

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 20:10 WIB

Jeritan Pedagang Kecil di Tengah Kenaikan Harga Plastik: Untung Tipis, Pelanggan Terancam Pergi!

Jeritan Pedagang Kecil di Tengah Kenaikan Harga Plastik: Untung Tipis, Pelanggan Terancam Pergi!

Surakarta | Senin, 06 April 2026 | 20:07 WIB

Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu

Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu

News | Senin, 06 April 2026 | 20:07 WIB

Ventura Beri Nasihat untuk Gennaro Gattuso Usai Mundur dari Timnas Italia

Ventura Beri Nasihat untuk Gennaro Gattuso Usai Mundur dari Timnas Italia

Bola | Senin, 06 April 2026 | 20:07 WIB

Oknum Juru Parkir Ormas Resahkan Pusat Kuliner Tiban Center Batam

Oknum Juru Parkir Ormas Resahkan Pusat Kuliner Tiban Center Batam

Batam | Senin, 06 April 2026 | 20:06 WIB