Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Kata Pengacara Brigadir J

Suara Depok | Suara.com

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Kata Pengacara Brigadir J
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Polri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan.

"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak patut menjadi polisi karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," kata Kamaruddin.

kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo, dirinya menilai itu adalah hak suami Putri Candrawathi.

"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau banding itu hak beliau," kata Kamaruddin.

Diketahui, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan Komisi Kode Etik Polri untuk memberikan sanksi tersebut diambil karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.

Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Mendengar vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
 
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.

Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Tinggal Diam, Ferdy Sambo Ajukan Banding setelah Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Tak Tinggal Diam, Ferdy Sambo Ajukan Banding setelah Dipecat Tidak Hormat dari Polri

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:33 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Diperpecat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Diperpecat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Lampung | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:26 WIB

Putri Candrawathi Kekeuh Korban Kekerasan Seksual ,Bantah Terlibat Bunuh Brigadir J

Putri Candrawathi Kekeuh Korban Kekerasan Seksual ,Bantah Terlibat Bunuh Brigadir J

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:51 WIB

Terkini

Isuzu GIGA FVM Jadi Solusi Logistik Modern Hasil Kolaborasi IAMI dan MODA di GIICOMVEC 2026

Isuzu GIGA FVM Jadi Solusi Logistik Modern Hasil Kolaborasi IAMI dan MODA di GIICOMVEC 2026

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 09:14 WIB

WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas

WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 09:10 WIB

LG Ungkap Tantangan Smart Home di Indonesia, Edukasi Konsumen dan Teknologi AI Jadi Kunci

LG Ungkap Tantangan Smart Home di Indonesia, Edukasi Konsumen dan Teknologi AI Jadi Kunci

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 09:00 WIB

Reuni Panas! Eliano Reijnders Tak Segan Bantu Persib Bungkam Bali United

Reuni Panas! Eliano Reijnders Tak Segan Bantu Persib Bungkam Bali United

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 09:00 WIB

Terungkap Penyebab Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru Tertinggi se-Riau

Terungkap Penyebab Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru Tertinggi se-Riau

Riau | Sabtu, 11 April 2026 | 08:58 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dari Partai Apa?

Kena OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dari Partai Apa?

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 08:56 WIB

Kenapa 5G Telkomsel Tidak Muncul di HP? Ini Penyebab yang Sering Terjadi di Palembang

Kenapa 5G Telkomsel Tidak Muncul di HP? Ini Penyebab yang Sering Terjadi di Palembang

Sumsel | Sabtu, 11 April 2026 | 08:51 WIB

6 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera 108MP dan Stabilizer, Hasil Foto Memukau Setara iPhone

6 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera 108MP dan Stabilizer, Hasil Foto Memukau Setara iPhone

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 08:50 WIB

30 Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin Evo Gun hingga AK47 Blue Flame Draco Gratis

30 Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin Evo Gun hingga AK47 Blue Flame Draco Gratis

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 08:40 WIB

Fajar/Fikri Diadang Kuda Hitam Korea, 2 Wakil Indonesia Jadi Tumpuan Terakhir di BAC 2026

Fajar/Fikri Diadang Kuda Hitam Korea, 2 Wakil Indonesia Jadi Tumpuan Terakhir di BAC 2026

Sport | Sabtu, 11 April 2026 | 08:39 WIB