Depok.suara.com - Kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro langsung meningkat hingga Rp35 miliar. Hal ini menjadi sorotan warganet karena dirinya baru menjabat selama tiga tahun.
Pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni elhkpn.kpk.go.id disebutkan laporan kekayaan Ari pada 2021 adalah sebesar Rp62.321.869.525 atau 62 milyar lebih.
Sementara itu pada 2018 ketika masih menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB UI), harta kekayaan Ari Kuncoro sebesar Rp27.873.760.038. Sehingga ada kenaikan hingga Rp35 miliar dalam tiga tahun.
Para aktivis kampus, khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI pun menyoroti kekayaan rektornya tersebut yang naik drastis sehingga mengekspos harta Ari pada Senin (29/8/2022).
Dalam rinciannya, pada 2018 Ari tercatat memiliki harta berupa sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Timur, Jakarta Selatan senilai Rp14.918.000.000.
Jumlah bidang tanah yang dimilikinya tiga tahun kemudian bertambah satu menjadi 10. Nilainya pun naik signifikan menjadi Rp19.200.000.000.
Pada 2018, Ali memiliki empat buah mobil, yakni Mercedez C 200, Honda Freed, Toyota Fortuner dan Toyota Innova yang nilai totalnya mencapai Rp 1.075.000.000.
Sementara, pada 2021 mobil di garasinya menjadi lima dengan nilai total Rp 2.791.000.000. Ada tambahan dua mobil baru yakni Toyota Alphard dan Mercedes E 350. Pada tahun 2018, Ari memiliki harta bergerak lainnya Rp135.000.000, surat berharga Rp1.231.113.300, serta kas dan setara kas Rp10.514.646.738.
Ketiga kategori harta Ali itu naik signifikan pada 2021. Ari tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp240.000.000, surat berharga Rp8.798.207.790, kas dan setara kas Rp30.894.096.442, dan harta lainnya Rp4.291.096.739. Dalam paparan BEM UI, Ari tercatat memiliki utang Rp3.892.531.446.
Baca Juga: Digelar Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan Di Dua TKP
Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia dalam pernyataan resminya menyebut, setiap tahun rektor dan semua penyelenggara negara, serta semua ASN di lingkungan Universitas Indonesia, melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui mekanisme (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah.
Menurutnya, hal itu tidak masalah selama pelaporan itu belum ada temuan dari KPK, tentang kecurigaan asal harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Universitas Indonesia.
Menurut Amelita, peningkatan harta kekayaan Rektor UI itu juga ditopang dari penghasilan sang istri, Lana Soelistianingsih yang diangkat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Berdekatan dengan Prof. Ari menjadi Rektor UI, Ibu Lana diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif LPS menggantikan bapak Fauzi Ichsan pada tahun 2020,” tukas Amelita.
Harta Rektor Jadi Sorotan Usai
Karomani Cs Ditangkap
Harta rektor UI yang meningkat tajam itu jadi sorotan setelah KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan
sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Sumber: Suara.com