Depok.suara.com, Suami yang tega membakar istri di daerah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Selasa (6/9/) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelarian pelaku LN,27 tahun, montir motor selama 5 hari berakhir sudah. Pasalnya Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok berhasil menangkap pelaku di daerah Jakarta Timur.
"Pelaku LN kita tangkap di rumah temannya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, malam hari. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan dan pasrah," ujarnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, dalam kehidupan pelaku mengaku rumah tangganya kerap cek-cok dan akhirnya spontan emosi langsung menyiramkan cairan mudah terbakar (Tiner) hingga mengenai anaknya.
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya namun karena sang ibu membela jadi pelaku pada saat kejadian habis minum-minuman keras bersama temannya di bengkel depan rumah sekitar pukul 21.30 WIB langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan masih kecil," katanya.
Kemudian, lanjut Kapolres, keadaan istri EL mengalami luka bakar 50 persen dari wajah sampai bagian perut, sedangkan untuk anak perempuan terluka dibagian perut sama tangan.
"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," tambahnya.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan LN, lanjut Kombes Imran, dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana ancaman 10 tahun penjara.
"Kondisi korban sampai saat ini masih dalam perawatan itensif di rumah sakit. Selain itu barang bukti tinner juga sudah kita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Taeyoung CRAVITY Terpilih Jadi MC Tetap Program 'After School Club'