depok

Terkuak, Ini Kronologi Kasus Suami Bakar Istri di Depok

Suara Depok Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 11:05 WIB
Terkuak, Ini Kronologi Kasus Suami Bakar Istri di Depok
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Kasus suami bakar istri di daerah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Selasa (6/9/2022) lalu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Metro Depok.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelarian pelaku LN,27 tahun, montir motor selama 5 hari berakhir sudah. 

"Pelaku LN kita tangkap di rumah temannya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, malam hari. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan dan pasrah," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku kata Kapolres, dalam rumah tangganya kerap terjadi cek cok hingga akhirnya pelaku tega menyiramkan cairan mudah terbakar (Tiner) kepada istrinya hingga mengenai anaknya. 

"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya namun karena sang ibu membela jadi pelaku pada saat kejadian habis minum-minuman keras bersama temannya di bengkel depan rumah sekitar pukul 21.30 WIB langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan masih kecil," tuturnya.

Sementara itu, kata Kapolres, korban yang merupakan istri dari pelaku, kini masih menjalani perawatan intesif dirumah sakit lantaran mengalami luka bakar 50 persen dari wajah sampai bagian perut, sedangkan untuk anak perempuan terluka dibagian perut sama tangan. 

"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," katanya. 

Khusus bagi para anak-anak korban yang masih di bawah umur, Kapolres Metro Depok akan memberikan pendampingan memberikan Trauma Healing.

Baca Juga: Drama The Queen's Umbrella Rilis Pembacaan Naskah Pertama, Ada Kim Hye Soo

"Wajib, karena korban masih anak-anak jadi kita berikan pendampingan berupa Trauma Healing," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Imran. 

"Tujuan Trauma Healing adalah untuk mengatasi kekhawatiran anak-anaknya memulihkan seperti normal lagi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana ancaman 10 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI