Tergiur Keuntungan Lebih, Seorang Mekanik Bengkel Tamatan SMP Nekat Jual Narkoba

Suara Depok Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 09:01 WIB
Tergiur Keuntungan Lebih, Seorang Mekanik Bengkel Tamatan SMP Nekat Jual Narkoba
Potret ilustrasi (istimewa)

Depok.suara.com, Seorang Warga Ciseeng Bogor berinisial T diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi warga bahwa di sekitar perumahan sering ada transaksi narkoba. 

Kemudian, kata AKP Dwi, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan melakukan undercover.

"Tim opsnal kita melakukan pendalaman dan langsung melakukan undercover pelaku dapat ditangkap," ujarnya 

Lebih lanjut AKP Dwi menuturkan, pelaku berinisial T,  warga Ciseeng Bogor, berhasil diciduk tim opsnal saat undercover transaksi daerah Perumahan Grand Mulia DS.Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. 

"Dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik bening isi kristal narkotika sabu berat bruto 17,31 gram, 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 5,67 gram, dan dua buah timbangan digital serta sebuah HP Xiaomi," terangnya.

Dari pengakuan pelaku, kata AKP Dwi, dia  mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal karena mendapatkan barang dengan cara sistem putus.

"Barang bukti didapatkan dalam saku kantung celana anggota langsung mengiring mengamankan pelaku ke Polsek," katanya.

Pelaku selama ini, lanjutnya, berprofesi sebagai seorang mekanik bengkel motor dan menjadi pengedar sabu kurang lebih baru dua bulan. 

Baca Juga: Cara Lolos Tes Lie Detector Seperti Dijalani Ferdy Sambo - Putri Candrawathi, dan Berita Terpopuler Lainnya

"Tadinya pelaku ini pengguna, karena tergiur dengan penghasilan yang didapatkan mencoba menjadi pengedar dan tidak lama langsung keburu kita tangkap," tuturnya. 

Pelaku T yang hanya tamatan SMP ini, kata AKP Dwi  mengaku bahwa keuntungan yang diperoleh mengedarkan sabu-sabu dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. 

"Pelaku belum berkeluarga dan keuntungan yang didapatkan dari menjual sabu dipergunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Natkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No.35 th.2009  ancaman pidana diatas 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI