Muncul Skenario Ferdy Sambo Kena Gangguan Jiwa untuk Lolos Hukuman, Ini Penjelasan Ahli Forensik

Suara Depok

Minggu, 18 September 2022 | 13:51 WIB
Muncul Skenario Ferdy Sambo Kena Gangguan Jiwa untuk Lolos Hukuman, Ini Penjelasan Ahli Forensik
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Depok.suara.com - Publik masih heran dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sejak Juli belum menemukan titik terang.

Banyak pihak mengira Ferdy Sambo dilindungi oleh sosok yang kuat sehingga petugas penyidik tak kunjung dapat menyeretnya ke meja hijau.

Bahkan kini muncul dugaan bahwa Ferdy Sambo mengidap gangguan jiwa.
Hal ini agar sosok mantan Kadiv Propam tersebut bisa lolos dari jeratan hukum.

Hal ini dikabarkan dalam potongan video progam berita televisi yang diunggah oleh tiktok @lelakisejati85. Dalam video itu dijelaskan, dugaan tersebut dimunculkan agar Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum.

Berdasarkan pasal 44 KUHP dikatakan "orang tidak waras/gila/cacat jiwa tidak bisa mempertanggung jawabkan pidana".

"Biasanya majelis hakim akan merekomendasi agar orang tersebut menjalani masa percobaan di rumah sakit jiwa selama satu tahun," papar presenter dikutip pada Minggu, (18/9/2022).

Lanjut presenter tersebut menjelaskan, bahwa menurut psikolog forensik Reza Indragiri menilai bahwa mungkin saja Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.

Namun bukanlah gangguan kejiwaan yang membuat Sambo bebas dari hukuman.

Hal itu dikarenakan gangguan kejiwaan bukanlah faktor tunggal Ferdy Sambo melakukan pembunuhan keji Brigadir J.

baca juga

Sontak saja videon tersebut pun mendapat beragam tanggapan dari warganet.

"Amin mudah-mudahan Allah kabulkan," ucap akun @*******om.

"Hanya polisi yang percaya," kata akun @*****ga.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita Lucu Jenderal, Istri, dan Ajudannya, Awas! Bisa Bikin Ngakak

Cerita Lucu Jenderal, Istri, dan Ajudannya, Awas! Bisa Bikin Ngakak

Denpasar | Minggu, 18 September 2022 | 13:50 WIB

Mengejutkan ! Putri Candrawathi Justru 'menikmati' Tindakan Senonoh yang Dilakukan Brigadir J

Mengejutkan ! Putri Candrawathi Justru 'menikmati' Tindakan Senonoh yang Dilakukan Brigadir J

Bandungbarat | Minggu, 18 September 2022 | 13:44 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Minta Maaf Kepada Publik, Singgung Soal Ini

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Minta Maaf Kepada Publik, Singgung Soal Ini

Sumut | Minggu, 18 September 2022 | 13:39 WIB

Terkini

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Bogor | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:39 WIB

×