Tak Bayar Bunga, Lintah Darat Ini Tega Rubuhkan Rumah Warga

Suara Depok

Kamis, 22 September 2022 | 08:27 WIB
Tak Bayar Bunga, Lintah Darat Ini Tega Rubuhkan Rumah Warga
Sosok AM mengenakan pakaian tersangka (Indeks)

Depok.suara.com - AM, seorang rentenir yang merobohkan rumah warga Garut gara-gara tak membayar utang Rp 1,3 juta diamankan oleh polisi. Dia terkenal sebagai sosok 'lintah darat' di kampung setempat.

AM merupakan otak di balik pembongkaran rumah milik Undang, yang tak lain adalah kliennya dalam transaksi utang-piutang. Kejadian pembongkaran rumah milik Undang yang berada di Cipicung, Banyuresmi itu terjadi pada Sabtu (10/9) lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, pembongkaran rumah dipicu utang istri Undang, Sutinah kepada AM senilai Rp 1,3 juta. Namun, dari utang tersebut Sutinah diwajibkan untuk membayar utang Rp 1,3 juta plus bunga Rp 350 ribu per bulan secara langsung. Jika uang belum dimiliki, Sutinah harus membayar Rp 350 ribu per bulan hingga total utang tersebut bisa dibayar.

Sosok AM diketahui sudah terkenal di Kampung Haur Seah Banyuresmi. Dia dikenal sebagai rentenir yang kerap menawarkan jasa pinjaman uang yang tak masuk akal. Hal tersebut diungkap oleh salah seorang warga Haur Seah belum lama ini.

"Malah kan sudah mau diusir dari sini karena memang utangnya mencekik," kata warga tersebut.

Tawaran pinjaman uang yang dilakukan AM sendiri terkenal sadis, lantaran menerapkan bunga yang tidak masuk akal. Dalam perkaranya dengan Sutinah contohnya, AM diketahui menerapkan bunga sebesar 35 persen. 

Peminjam harus membayar pokok pinjaman dan bunganya secara langsung. Jika belum memiliki uang, peminjam diwajibkan untuk membayar bunganya saja, namun tidak dihitung sebagai pelunasan utang pokok.

Perempuan yang sebelumnya diketahui pernah bermukim di Kecamatan Wanaraja tersebut diketahui sudah aktif menjadi rentenir sejak tahun 2016 silam. Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, sudah ada seratusan orang yang meminjam uang kepada AM.

"Yang sampai sekarang masih ditagih itu ada sekitar 20 orangan lagi," kata Wirdhanto.

baca juga

AM sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AM dan delapan orang lainnya membongkar rumah warga Garut karena telat membayar hutang. Diketahui, Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 9 orang tersangka. Termasuk inisial AM, yang memberikan jasa pinjaman kepada korban," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (20/9/2022).

Wirdhanto mengatakan, AM bersama 8 orang warga membongkar rumah semi permanen yang terletak di Kampung Haur Seah. Pembongkaran rumah yang dilakukan AM didasari transaksi jual beli yang dilakukan E, kakak kandung Undang dengan AM.

"Olah karena itu, kami menangani juga laporan korban terkait penggelapan tanah. Tersangkanya E, yang tidak lain adalah kakak dari Bapak Undang," katanya.

E berdalih menjual rumah tersebut kepada AM untuk membayar utang milik Undang. Utang sebesar Rp 1,3 juta yang bermula dari pinjaman tahun 2020 membengkak jadi Rp 15 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bak Sinetron! Diduga Tak Pernah Melayat, Jenazah di Kediri Tak Ada yang Antar ke Makam

Bak Sinetron! Diduga Tak Pernah Melayat, Jenazah di Kediri Tak Ada yang Antar ke Makam

Jatim | Kamis, 22 September 2022 | 08:20 WIB

Viral Pria Dituduh Selingkuh dan Diserang Orang Tak Dikenal saat Duduk di Minimarket di Mojokerto

Viral Pria Dituduh Selingkuh dan Diserang Orang Tak Dikenal saat Duduk di Minimarket di Mojokerto

Jatim | Kamis, 22 September 2022 | 08:12 WIB

Tak Pernah Jadi Kapolda, Purnawirawan Polisi Heran Ferdy Sambo Melesat Jadi Jenderal Bintang Dua: Dia Dimanjakan

Tak Pernah Jadi Kapolda, Purnawirawan Polisi Heran Ferdy Sambo Melesat Jadi Jenderal Bintang Dua: Dia Dimanjakan

News | Kamis, 22 September 2022 | 08:11 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×