Tak Bayar Bunga, Lintah Darat Ini Tega Rubuhkan Rumah Warga

Suara Depok

Kamis, 22 September 2022 | 08:27 WIB
Tak Bayar Bunga, Lintah Darat Ini Tega Rubuhkan Rumah Warga
Sosok AM mengenakan pakaian tersangka (Indeks)

Depok.suara.com - AM, seorang rentenir yang merobohkan rumah warga Garut gara-gara tak membayar utang Rp 1,3 juta diamankan oleh polisi. Dia terkenal sebagai sosok 'lintah darat' di kampung setempat.

AM merupakan otak di balik pembongkaran rumah milik Undang, yang tak lain adalah kliennya dalam transaksi utang-piutang. Kejadian pembongkaran rumah milik Undang yang berada di Cipicung, Banyuresmi itu terjadi pada Sabtu (10/9) lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, pembongkaran rumah dipicu utang istri Undang, Sutinah kepada AM senilai Rp 1,3 juta. Namun, dari utang tersebut Sutinah diwajibkan untuk membayar utang Rp 1,3 juta plus bunga Rp 350 ribu per bulan secara langsung. Jika uang belum dimiliki, Sutinah harus membayar Rp 350 ribu per bulan hingga total utang tersebut bisa dibayar.

Sosok AM diketahui sudah terkenal di Kampung Haur Seah Banyuresmi. Dia dikenal sebagai rentenir yang kerap menawarkan jasa pinjaman uang yang tak masuk akal. Hal tersebut diungkap oleh salah seorang warga Haur Seah belum lama ini.

"Malah kan sudah mau diusir dari sini karena memang utangnya mencekik," kata warga tersebut.

Tawaran pinjaman uang yang dilakukan AM sendiri terkenal sadis, lantaran menerapkan bunga yang tidak masuk akal. Dalam perkaranya dengan Sutinah contohnya, AM diketahui menerapkan bunga sebesar 35 persen. 

Peminjam harus membayar pokok pinjaman dan bunganya secara langsung. Jika belum memiliki uang, peminjam diwajibkan untuk membayar bunganya saja, namun tidak dihitung sebagai pelunasan utang pokok.

Perempuan yang sebelumnya diketahui pernah bermukim di Kecamatan Wanaraja tersebut diketahui sudah aktif menjadi rentenir sejak tahun 2016 silam. Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, sudah ada seratusan orang yang meminjam uang kepada AM.

"Yang sampai sekarang masih ditagih itu ada sekitar 20 orangan lagi," kata Wirdhanto.

AM sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AM dan delapan orang lainnya membongkar rumah warga Garut karena telat membayar hutang. Diketahui, Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 9 orang tersangka. Termasuk inisial AM, yang memberikan jasa pinjaman kepada korban," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (20/9/2022).

Wirdhanto mengatakan, AM bersama 8 orang warga membongkar rumah semi permanen yang terletak di Kampung Haur Seah. Pembongkaran rumah yang dilakukan AM didasari transaksi jual beli yang dilakukan E, kakak kandung Undang dengan AM.

"Olah karena itu, kami menangani juga laporan korban terkait penggelapan tanah. Tersangkanya E, yang tidak lain adalah kakak dari Bapak Undang," katanya.

E berdalih menjual rumah tersebut kepada AM untuk membayar utang milik Undang. Utang sebesar Rp 1,3 juta yang bermula dari pinjaman tahun 2020 membengkak jadi Rp 15 juta.

"Jadi ada dua perkara, yaitu kasus pengrusakan serta penggelapan tanah," ucap Wirdhanto.

AM dan 7 orang warga yang melakukan pembongkaran dijerat Pasal 170, Juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 tentang Pengrusakan. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan tanah.

Kesembilan tersangka saat ini ditahan di Mako Polres Garut. Rentenir AM juga saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut.

Sekadar diketahui, sekelompok tukang bangunan meruntuhkan rumah Undang yang terletak di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi pada Sabtu (10/9/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bak Sinetron! Diduga Tak Pernah Melayat, Jenazah di Kediri Tak Ada yang Antar ke Makam

Bak Sinetron! Diduga Tak Pernah Melayat, Jenazah di Kediri Tak Ada yang Antar ke Makam

Jatim | Kamis, 22 September 2022 | 08:20 WIB

Viral Pria Dituduh Selingkuh dan Diserang Orang Tak Dikenal saat Duduk di Minimarket di Mojokerto

Viral Pria Dituduh Selingkuh dan Diserang Orang Tak Dikenal saat Duduk di Minimarket di Mojokerto

Jatim | Kamis, 22 September 2022 | 08:12 WIB

Tak Pernah Jadi Kapolda, Purnawirawan Polisi Heran Ferdy Sambo Melesat Jadi Jenderal Bintang Dua: Dia Dimanjakan

Tak Pernah Jadi Kapolda, Purnawirawan Polisi Heran Ferdy Sambo Melesat Jadi Jenderal Bintang Dua: Dia Dimanjakan

News | Kamis, 22 September 2022 | 08:11 WIB

Terkini

Bentuk Entitled Parent pada Karakter Lee Ji Young di Teach You a Lesson

Bentuk Entitled Parent pada Karakter Lee Ji Young di Teach You a Lesson

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:50 WIB

Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara

Sulsel | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:47 WIB

Joshua SEVENTEEN Siap Berpidato di Markas Besar UNESCO Paris pada 25 Juni

Joshua SEVENTEEN Siap Berpidato di Markas Besar UNESCO Paris pada 25 Juni

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dibuat dengan Teknologi Laser, Inilah Rahasia di Balik Sempurnanya Kiswah Ka'bah Terbaru

Dibuat dengan Teknologi Laser, Inilah Rahasia di Balik Sempurnanya Kiswah Ka'bah Terbaru

Sulsel | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:40 WIB

Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi

Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi

Lampung | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:35 WIB

Viral Dugaan Plagiarisme di FKG Unair, Dokter Gigi Spesialis Terancam Hukuman

Viral Dugaan Plagiarisme di FKG Unair, Dokter Gigi Spesialis Terancam Hukuman

Jatim | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:27 WIB

Tayang Tahun Depan! Pixar Kenalkan Gangster Kucing Jalanan di Film Gatto

Tayang Tahun Depan! Pixar Kenalkan Gangster Kucing Jalanan di Film Gatto

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:22 WIB

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:19 WIB

Lautan Manusia di Cemoro Sewu: Ritual Malam 1 Suro di Puncak Gunung Lawu

Lautan Manusia di Cemoro Sewu: Ritual Malam 1 Suro di Puncak Gunung Lawu

Jatim | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:16 WIB