Purworejo Haramkan Mesin Capit, Warganet : Mungkin Pas Main ga Dapet

Suara Depok

Kamis, 22 September 2022 | 19:18 WIB
Purworejo Haramkan Mesin Capit, Warganet : Mungkin Pas Main ga Dapet
Game mesin capit boneka, vending machine (shutterstock)

Depom.suara.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo mengharamkan permainan capit boneka atau claw machine. Pasalnya, permainan cepit boneka tersebut dinilai mengandung unsur perjunian.

Pengharaman tersebut setelah PCNU Purworejo melalui Lembaga bahtsul Masail NU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan Sabtu , (17/9/2022) lalu.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar netizen. Banyak pro dan kontra yang mereka kemukakan lewat komentar mereka.

"Sebenarnya semua permainan di time zone atau amazone itu ada unsur judinya," ungkap akun @mellyoune

"Mungkin pas main ga pernah dapet," kata nfellinacita.

"Kalau tirai no 3 atau saku kanan gimana?" ucap @adikahesa sarkas.

Mengutip dari jateng.nu.or.id, Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.

”Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa waswas,” ujarnya.

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas’udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

Pembahasan LBMNU Purworejo tersebut diawali dengan penyampaian masalah kemudian dibahas dan diputuskan. Terutama terkait apa hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini.

”Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” tegasnya.

Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal alias spekulasi.

Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

”Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Permainan Capit Boneka Dinilai Haram, PWNU DIY Bilang Begini

Terkait Permainan Capit Boneka Dinilai Haram, PWNU DIY Bilang Begini

Jogja | Kamis, 22 September 2022 | 18:04 WIB

NU Undang Ratusan Ulama Dunia Adakan Muktamar Fikih Peradaban

NU Undang Ratusan Ulama Dunia Adakan Muktamar Fikih Peradaban

Lampung | Kamis, 22 September 2022 | 18:05 WIB

Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram, Muhammadiyah Berikan Penjelasan

Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram, Muhammadiyah Berikan Penjelasan

Jogja | Kamis, 22 September 2022 | 17:46 WIB

Terkini

Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas

Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas

Jawa Tengah | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:55 WIB

Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis

Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis

Jogja | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:45 WIB

5 Moisturizer PDRN Rekomendasi Dokter untuk Bantu Samarkan Keriput dan Kerutan

5 Moisturizer PDRN Rekomendasi Dokter untuk Bantu Samarkan Keriput dan Kerutan

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:34 WIB

Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin

Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:17 WIB

Rambut Rontok Pakai Hair Tonic atau Hair Serum? Pahami Beda Fungsi Keduanya

Rambut Rontok Pakai Hair Tonic atau Hair Serum? Pahami Beda Fungsi Keduanya

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:17 WIB

Bantu Atasi Rambut Rontok, Intip 3 Produk Hair Care Andalan Abel Cantika

Bantu Atasi Rambut Rontok, Intip 3 Produk Hair Care Andalan Abel Cantika

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB

Review Film Mata Jiwa: Potret Kaum Marginal dan Akar Empati Tiyo Ardianto

Review Film Mata Jiwa: Potret Kaum Marginal dan Akar Empati Tiyo Ardianto

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB

Live Action Terbaru Junji Ito Mulai Tayang Juli, IVE dan 10CM Isi Lagu Tema

Live Action Terbaru Junji Ito Mulai Tayang Juli, IVE dan 10CM Isi Lagu Tema

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 07:30 WIB

Bukan Hanya Diskon, Belanja saat Lapar Juga Bisa Membuat Kita Jadi Impulsif

Bukan Hanya Diskon, Belanja saat Lapar Juga Bisa Membuat Kita Jadi Impulsif

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 06:45 WIB