Depok.suara.com - Pengacara Yosep Parera yang menjadi salah satu dari 10 tersangka atas suap perkara di Mahkamah Agung (MA) ditangkap KPK di kantornya di Jalan Semarang Indah, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (22/9/2022) kemarin.
Mengutip dari berbagai sumber, Yosep Parera yang diamankan di KPK mengaku siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait kasus suap yang juga menyeret Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ini.
Yosep memastikan, dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberat-beratnya.
”Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
”Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ungkapnya.
Yosep mengklaim jadi korban sistem yang ada di negara. Dia menyebut, setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
”Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” imbuh Yosep.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap Urus Perkara di MA