Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memastikan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Hakim Sudrajat kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap urus perkara di MA.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,"kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi persnya di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Pemeriksaan terhadap Hakim Sudrajat, kata Mukti, tentunya dengan berkoordinasi dengan KPK sebagai aparat penegak hukum yang menjalankan proses pidana.
"Didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti
Maka itu, bila KY dalam pemeriksaan ditemukan cukup bukti yang kuat dan masuk kategori sanksi berat. Tentunya KY tak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan terlebih dahulu menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH).
"Apabila cukup bukti, Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan MKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya
Mukti pun berharap KY bersama KPK dapat berjalan bersamaan dalam menyelesaikan kasus suap Hakim Sudrajat yang sudah mencoreng peradilan hukum di Indonesia.
"Kami berharap bahwa ini keduanya bisa berjalan, proses etik yang dilakukan KY (Komisi Yudisial) sebagai tugas dan kewenangannya dan proses hukum terhadap kasus korupsinya bisa terus berjalan oleh KPK," imbuhnya
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat. Sedangkan, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap enam orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Mereka yakni:
Baca Juga: Gegara Hakim Agung Gampang Disuap, DPR Takut Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum
1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Hakim Agung Sudrajat diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta dalam pengurusan satu perkara di MA.
Berawal melakukan penangkapan ketika pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.
Usut punya usut, Desy merupakan kepanjangan tangan dari Sudrajad.
"DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022) pagi.