Bila Cukup Bukti, KY Berikan Rekomendasi Hakim Agung Sudrajat Agar Dipecat Tidak Hormat

Welly Hidayat

Jum'at, 23 September 2022 | 16:22 WIB
Bila Cukup Bukti, KY Berikan Rekomendasi Hakim Agung Sudrajat Agar Dipecat Tidak Hormat
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memastikan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Hakim Sudrajat kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap urus perkara di MA.

"KY akan melakukan pemeriksaan hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,"kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi persnya di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Pemeriksaan terhadap Hakim Sudrajat, kata Mukti, tentunya dengan berkoordinasi dengan KPK sebagai aparat penegak hukum yang menjalankan proses pidana.

"Didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti

Maka itu, bila KY dalam pemeriksaan ditemukan cukup bukti yang kuat dan masuk kategori sanksi berat. Tentunya KY tak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan terlebih dahulu menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH).

"Apabila cukup bukti, Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan MKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya

Mukti pun berharap KY bersama KPK dapat berjalan bersamaan dalam menyelesaikan kasus  suap Hakim Sudrajat yang sudah mencoreng peradilan hukum di Indonesia.

"Kami berharap bahwa ini keduanya bisa berjalan, proses etik yang dilakukan KY (Komisi Yudisial) sebagai tugas dan kewenangannya dan proses hukum terhadap kasus korupsinya bisa terus berjalan oleh KPK," imbuhnya

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat. Sedangkan, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap enam orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Mereka yakni:

baca juga

1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Hakim Agung Sudrajat diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta dalam pengurusan satu perkara di MA.

Berawal melakukan penangkapan ketika pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.

Usut punya usut, Desy merupakan kepanjangan tangan dari Sudrajad.

"DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022) pagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Hakim Agung Gampang Disuap, DPR Takut Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum

Gegara Hakim Agung Gampang Disuap, DPR Takut Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum

News | Jum'at, 23 September 2022 | 16:05 WIB

Tak Punya Utang, Segini Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

Tak Punya Utang, Segini Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:57 WIB

Gubernur Arinal Buka Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung

Gubernur Arinal Buka Roadshow Bus KPK 2022 di Bandar Lampung

Metro | Jum'at, 23 September 2022 | 15:55 WIB

Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA

Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:42 WIB

Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK

Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:20 WIB

Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA

Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA

News | Jum'at, 23 September 2022 | 15:10 WIB

Terkini

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:09 WIB

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:07 WIB

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:03 WIB

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:56 WIB

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:29 WIB

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

×