Sempat Buron, Pelaku Pencabulan di Depok Berhasil Diringkus Polisi

Suara Depok

Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:13 WIB
Sempat Buron, Pelaku Pencabulan di Depok Berhasil Diringkus Polisi
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Setelah sempat buron alias melarikan diri, pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Depok diamankan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Depok

Pelaku adalah Ngasimin alias Badut alias B (42). Dia diamankan setelah sempat menghilang. 

Ngasimin yang bekerja sebagai pemulung dan badut itu diketahui mencabuli dua remaja putri berusia 11 tahun dengan modus yang dilakukan yaitu mencecoki korban dengan pil tramadol dan minuman keras. 

“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (25/10/2022).

Peristiwa ini bermula ketika Ngasimin melakukan pencabulan terhadap dua korbannya pada 23 September lalu. 

Saat itu korban sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dipanggil oleh tersangka. Kemudian korban pun main di rumah Ngasimin. 

“Kemudian di rumah tersangka diberikan minuman keras. Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” ujarnya.

Ngasimin mencekoki korban dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir. 

“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran,"katanya.

baca juga

"Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,” sambungnya. 

Setelah dicekoki pil dan miras, korban pun hilang kesadaran. Saat itu pelaku langsung mencabuli  korban.

“Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” katanya. 

Pil yang diberikan pada korban adalah semacam obat penenang.

 “Jadi korban ini sempat diancam oleh si tersangka agar menuruti kemauannya,” katanya.

Ngasimin kini sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biadab! Badut Lecehkan 2 Siswi SMP di Depok, Korban Dicekoki Miras dan Pil Gila, Ini Tampang Pelaku

Biadab! Badut Lecehkan 2 Siswi SMP di Depok, Korban Dicekoki Miras dan Pil Gila, Ini Tampang Pelaku

Bogor | Senin, 24 Oktober 2022 | 19:56 WIB

Operasi Zebra 2022 Dimulai Serentak Hari Ini

Operasi Zebra 2022 Dimulai Serentak Hari Ini

Depok | Senin, 03 Oktober 2022 | 10:10 WIB

Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Viral Anggota Dewan vs Sopir Truk

Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Viral Anggota Dewan vs Sopir Truk

Depok | Selasa, 27 September 2022 | 16:54 WIB

Terkini

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

×