Hanya Diancam Empat Tahun Penjara, Hotman Paris: Atas Dasar Apa Nikita Mirzani Ditahan?

Suara Depok

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:13 WIB
Hanya Diancam Empat Tahun Penjara, Hotman Paris: Atas Dasar Apa Nikita Mirzani Ditahan?
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Depok.suara.com - Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penahanan Nikita Mirzani yang tengah menjadi buah bibir. Diketahui banyak publik figur yang buka suara terkait  keputusan kejaksaan untuk menahan Nikita Mirzani.

Dilihat dari media sosial miliknya, Hotman Paris mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Dirinya mempertanyakan apa pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan.

Hal ini karena menurut Hotman, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.

Sedangkan pada KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," tutur Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).

Dirinya juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejakasaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik. Karena banyak roang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," imbuhnya.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," tandas Hotman.

Diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut.

Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sesama Rekan Bisnis, Hotman Paris Tanyakan Dasar Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani

Sesama Rekan Bisnis, Hotman Paris Tanyakan Dasar Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:09 WIB

Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?

Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:46 WIB

Hotman Paris Nilai Daya Pikat Syahrini Kuat, Bisa Gaet Reino Barack dari Luna Maya, Nikita Mirzani Bocorkan Rahasianya

Hotman Paris Nilai Daya Pikat Syahrini Kuat, Bisa Gaet Reino Barack dari Luna Maya, Nikita Mirzani Bocorkan Rahasianya

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:36 WIB

Terkini

Asus ProArt OLED PA27USD Meluncur: Monitor Impian Editor Video dan Colorist

Asus ProArt OLED PA27USD Meluncur: Monitor Impian Editor Video dan Colorist

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:05 WIB

Suhu Minimum NTB Naik 2 Derajat Celcius, BMKG Ungkap Penyebabnya

Suhu Minimum NTB Naik 2 Derajat Celcius, BMKG Ungkap Penyebabnya

Bali | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:03 WIB

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:03 WIB

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:02 WIB

Kisah Cinta Remaja Penuh Haha Hihi di Buku The Kolor of My Life

Kisah Cinta Remaja Penuh Haha Hihi di Buku The Kolor of My Life

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Eks Rider MotoGP Puji Aksi Veda Ega Pratama di Sirkuit Mugello: Balapan Sangat Kacau

Eks Rider MotoGP Puji Aksi Veda Ega Pratama di Sirkuit Mugello: Balapan Sangat Kacau

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

Negara Rugi Rp361 Miliar, Terbongkar Jaringan Penyelundup Solar Subsidi dari Sulsel ke Kalimantan

Negara Rugi Rp361 Miliar, Terbongkar Jaringan Penyelundup Solar Subsidi dari Sulsel ke Kalimantan

Sulsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:54 WIB