Depok.suara.com, Menyikapi terkait banyaknya kendaraan yang kerap parkir sembarangan dibahu jalan hingga trotoar disejumlah ruas jalan terutama Margonda Raya, Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan penertiban dengan melakukan penggembokan untuk Roda 4 dan penggembosan untuk Roda 2.
Plt Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok Yunan Lubis mengatakan bahwa pihaknya menertibkan semua kendaraan yang parkir sembarangan baik roda dua maupun roda empat.
"Semua kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya alias sembarangan kita tertibkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Penertiban tersebut, kata Yunan, dilakukan di Jalan Raya Kartini kemudian Margonda.
"Kami juga menerjunkan unit mobil derek dan gembok dalam penertiban," terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Seksi Ketertiban Lalulintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok Yanvisesa Panduwijaya menambahkan dalam kegiatan penertiban parkir kendaraan ada satu kendaraan yang digembok.
Dia menambahkan petugas menggembok satu unit mobil, karena saat dilakukan penertiban pengendara tidak ada di lokasi.
"Saat melakukan penertiban petugas melakukannya dengan cara persuasif, dimana sebelum melakukan tindakan dicari dulu pengendaranya," katanya.
Namun, kata Pandu, Jika mobil parkir diatas trotoar atau bahu jalan maka pengendara untuk memindahkan kendaraannya.
Baca Juga: Isu Ribuan Pekerja Industri Terkena PHK Sudah Sampai Telinga Menkeu Sri Mulyani
"Petugas kami menggembok satu unit mobil pribadi karena parkir di atas trotoar Jalan Margonda, dan pengendara tidak ada di lokasi,"tandasnya.