Depok.suara.com, Nikita Mirzani bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik hari ini, Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Sidang yang awalnya dikabarkan bakal digelar secara online ternyata akan berjalan secara offline dengan menghadirkan Nikita Mirzani.
Humas Pengadilan Negeri Uli Purnama mengatakan bahwa sidang kasus pencemaran nama baik digelar secara offline.
"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," kata Uli Purnama seperti dikuti suara.com.
Lebih lanjut Uli mengatakan, saudari Nikita Mirzani atau NM akana dihadirkan dalam ruang sidang, Namun Dito Mahendra selaku pelapor belum dapat dihadirkan.
"Dito Mahendra baru akan muncul saat akan memberikan keterangannya ke hakim nanti sebagai saksi," katanya.
"Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak)," sambungnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sumber: Suara.com